Nasib TKI di Tengah Keberadaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004
DOI:
https://doi.org/10.26555/novelty.v7i2.a6296Keywords:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, Perlindungan, Tenaga Kerja IndonesiaAbstract
Nasib TKI di tengah keberadaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri nampaknya masih menyisakan tanda tanya akan kapabilitasnya apabila melihat kenyataan bahwa masih maraknya TKI yang mendapatkan perlakuan buruk atau penyiksaan di negeri orang. Faktor-faktor penyebab terjadinya penyiksaan ini dilatarbelakangi oleh sempitnya lapangan pekerjaan yang ada di Indonesia yang menyebabkan ledakan minat masyarakat untuk menjadi TKI dan menjadi parah ketika sebagian besar dari mereka memilih untuk menjadi TKI melalui jalur illegal. Faktor pemicu lainnya ialah rendahnya kualitas SDM dan rendahnya pendidikan TKI kita. Untuk menjamin perlindungan hukum dalam penempatan TKIÂ (tenaga kerja Indonesia) di luar negeri, maka pemerintah telah mengakomodir Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Akan tetapi kenyataannya, nasib TKIÂ (Tenaga Kerja Indonesia) di negeri orang berbanding terbalik dengan apa yang telah dijamin oleh keberadaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Peranan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dalam memberikan jaminan perlindungan bagi TKI dirasa masih kurang mampu dalam mengakomodir perlindungan hukum bagi TKI. Oleh sebab itulah sangat dibutuhkan tidak hanya peranan dari pemerintah saja tetapi juga peranan dari TKI itu sendiri dalam membekali diirinya dalam hal pengetahuan dan skill agar terhindar dari berbagai bentuk perlakuan buruk di negeri orang.References
A. BUKU DAN JURNAL
Abdurrahman, Muslan (2006). Ketidakpatuhan TKI Sebuah Efek Diskriminasi Hukum. Malang: UMM Press.
Asikin, Zainal (1993). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Azmy, Ana Sabhana (2012). Negara dan Buruh Migran Perempuan. Jakarta: Buku Obor.
Bakir, Zainab dan Manning, Chris (1984). Angkatan Kerja di Indonesia, Jakarta: CV Rajawali.
Friedman (1997). The Legal System : a Social Science Perspective. Russel Sage Foundation.
Khakim, Abdul (2014). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Lluch dan Mazumdar (1981). Wages and Employment in Indonesia, Squire, Lyn Washington, World Bank.
Moelino, Anton M (1994). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Milton, J. (1979). A Dictionary of Modern Written Arabic. Wiebaden, Oto Harrassowitz.
Moor, Fazier (1993). Hubungan Masyarakat, Prinsip, Kasus dan Masalah, Bandung: Rosdakarya.
Muhtaj, Majda El (2008). Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Saleh, Harry Heriawan (2005). Persaingan Tenaga Kerja Dalam Era Globalisasi (Antara Perdagangan dan Migrasi). Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Samsudin (1977). Dasar-Dasar Penyuluhan dan Modernisasi Pertanian. Bandung: Bina Cipta.
Soetandyo W (2002). Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Huma.
Sunggono, Bambang dan Harianto, Aries. Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju.
Tommy dan Fahrianoor (2004). Komunikasi Penyuluhan Dalam teori dan Praktek, Arti Bumi Intaran.
United Nations, Patterns of urban and rural population growth, New York, United Nations, Departement of Economic and Social Affairs, Population Studies series No. 68 ST/ESA/SER.A.68.
Usman, Hardius dan Djalal, Nachrowi (2004). Pekerja Anak di Indonesia (Kajian Kuantitatif). Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Tjandraningsih, Pekerja Anak : Hak Sebagai Anak VS Hak Sebagai Pekerja, Jurnal Analisis Sosial, Edisi No. 5 Mei 1997
B. Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).