Perlindungan Hak-Hak Buruh Pada Praktik Sistem Outsourcing: Sebuah Kesenjangan Penerimaan
DOI:
https://doi.org/10.26555/novelty.v8i2.a5552Keywords:
Outsourcing, Employment Contract, Labor Rights ProtectionAbstract
Nowadays, outsourcing becomes a common system which is used in many business entities. For some reasons, as a system, outsourcing has emerged pro and contra opinions. Some people thought that outsourcing could make business run more effectively and efficiently, while the other thought that outsourcing could make labor placed in unfavorable condition. However, Indonesian law system still allows or accommodates business entities to use outsourcing in their business. In fact, through its practice, Indonesian labor law which rules outsourcing has not been implemented effectively, so the labor would become the weak party when they are in work relation with the bosses. This article will be focused on how outsourcing was implemented, and in the same situation, how the labor respond to it. This article was based on field study, in which researchers gave attention to the implementation of outsourcing system in 2 (two) different work units within the same institution, a private university in Jakarta. This study shows, because of some reasons, the labor still accepts when they were working under the outsourcing system.References
a. Buku
Arizona, Yance; Wijaya, Endra; Sebastian, Tanius (2014). Pancasila dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Epistema Institute.
Asyrof, H.A. Mukhsin (2003). Membedah Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Pakpahan, Muchtar & Pakpahan, Ruth Damaihati (2010). Konflik Kepentingan Outsourcing dan Kontrak dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Jakarta: Bumi Intitama Sejahtera.
Yasar, Iftida (2011). Menjadi Karyawan Outsourcing. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
b. Jurnal
Andina, Elga (2013). Ketidakpuasan Buruh Alih Daya. Info Singkat Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, 5(9).
Julianti, Lis (2015). Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Outsourcing di Indonesia. Jurnal Advokasi, Vol. 5(1).
Khairani (2014). Kedudukan Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011. Jurnal Konstitusi, 11(4).
Kunarti, Siti (2009). Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing) dalam Hukum Ketenagakerjaan. Jurnal Dinamika Hukum, 9(1).
Mebang, Desi Natalia (2015). Penerapan Perjanjian Kerja bagi Pekerja Alih Daya (Outsourcing) pada PT. PLN (Persero) Area Samarinda. Jurnal Elektronik Administrasi Publik, 3(5).
Munir, Abdul (2014). Viktimisasi Struktural terhadap Buruh Melalui Sistem Outsourcing (Studi Kasus Buruh Outsourcing PT (X) yang Dipekerjakan pada PT (Y) di Kabupaten Serang, Provinsi Banten). Jurnal Sosiologi, 16(2).
Nopiando, Bambang (2012). Hubungan antara Job Insecurity dengan Kesejahteraan Psikologis pada Karyawan Outsourcing. Journal of Social and Industrial Psychology, 1(2).
Soegianto; Yuliana, Marsha & Sutanto, Eddy M. (2013). Penerapan Strategi Alih Daya (Outsourcing) di UD. Puyuh Plastik Ditinjau dari Ketentuan Perundangan dan Etika Bisnis. Jurnal Agora, 1(1).
Triyono (2011). Outsourcing dalam Perspektif Pekerja dan Pengusaha. Jurnal Kependudukan Indonesia, 6(1).
Utomo, St. Laksanto (2014). Permasalahan Outsourcing dalam Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Lex Publica, 1(1).
c. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja atau Buruh.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 220/MEN/X/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio (1996). Jakarta: Pradnya Paramita.