Sistem Bagi Hasil Dalam Perjanjian Waralaba (“Franschiseâ€) Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.26555/novelty.v8i1.a5530Keywords:
Bagi Hasil, Perjanjian Waralaba, Perspektif Hukum IslamAbstract
Franchise (waralaba) merupakan suatu bisnis yang telah teruji keberhasilannya, sehingga banyak usaha yang kemudian diwaralabakan. Hal ini tak terkecuali mulai dikenal dan digunakan oleh para pengusaha yang menjalankan bisnisnya menggunakan prinsip Syariah. Walaupun waralaba dalam hukum ekonomi Islam masih dianggap suatu hal baru namun sudah banyak menarik perhatian para pengusaha untuk menekuninya, dengan alasan bahwa waralaba lebih menguntungkan dan tidak bertentangan dengan konsep Syariah. Salah satu ciri khas waralaba adalah adanya royalty, yaitu pembagian keuntungan antar franchisor dan franchisee dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Adapun  waralaba Syariah, sistim pembagian keuntungannya menggunakan sistim bagi hasil. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana sistim bagi hasil dalam perjanjian waralaba perspektif hukum Islam, dan bagaimana cara mengatasi kendala dalam sistim bagi hasil dalam perjanjian waralaba perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan  metode pendekatan yuridis normatif, dan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Adapun penarikan sampelnya menggunakan purposive sampling. Alat penelitian meliputi studi kepustakaan dan wawancara. Selanjutnya dianalisis dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian pembagian keuntungan dalam perjanjian waralaba perspektif hukum Islam menggunakan sistim bagi hasil, dengan prosentase yang bervariatif yaitu: 50:50 atau 60:40 tergantung kesepakatan para pihak (franchisor dan franchisee). Kendala yang sering terjadi dalam perjanjian waralaba, yaitu ketika terjadi kerugian, ketidakseimbangan antara prestasi yang diberikan dengan keuntungan (bagi hasil), dan adanya pembagian keuntungan yang kurang transparan. Penyelesaian kendala-kendala tersebut terutama dalam pembagian keuntungan biasanya diselesaikan secara musyawarah mufakat, pembayaran ganti rugi, atau jika tidak tercapai dapat melalui arbitrase.References
Buku-buku
Ahmad Rofiq (2004), Fiqih Kontekstual dari Normatif ke Pemaknaan Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K. Lubis (2004), Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafika
Darmawan Suseno Budi (2008), Waralaba Syariah, Jakarta: Cakrawala
Gemala Dewi (2001), Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja (2010), Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Jakarta: Rajawali Pres
M. Ali Hasan (2003), Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo
Mariam Darus Badrulzaman (2001), Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti
Muhammad (2001), Teknik Perhitungan Bagi Hasil di Bank Syari'ah, Yogyakarta: UII Press.
Rizal Calvary Marimbo (2007), “Rasakan Dahsyatnya Usaha Franchiseâ€, Cetakan ke-1, Jakarta: Penerbit PT Elex Media Komputindo (Gramedia Group)
Salim (2002), Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar graham
------- (2003), Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Buku ke-1, Jakarta: Sinar Grafika
Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta
Subekti (2004), Hukum Perjanjian , Jakarta: Intermasa
Sudikno Mertokusumo (2003), Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty
Suhrawardi K. Lubis, 2004, Hukum Ekonomi Islam, Sinar Grafika, Jakarta
Syamsul Anwar (2007), Hukum Perjanjian Syariah, Jakarta: RajaGrafindo Persada
Peraturan
Al-Qur’an dan Hadist
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba