Kajian Yuridis Peralihan Hak Cipta Sebagai Objek Wakaf
DOI:
https://doi.org/10.26555/novelty.v8i1.a5529Keywords:
peralihan hak cipta, objek wakaf, MuamalahAbstract
Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, berpengauh terhadap fiqih muamalah khusususnya yang menyangkut objek wakaf, yaitu  objek wakaf tidak hanya berupa benda tetap, tetapi dapat berupa Kekayaan Intelektual (KI), hal ini sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, Pasal 16 ayat (3). Hak Cipta merupakan salah satu lingkup KI, yang dapat menjadi objek wakaf. Disebutkan di dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, bahwa salah satu peralihan Hak Cipta adalah dengan diwakafkan. Perlu dipahami ketika akan mewakafkan hak cipta apakah yang akan diwakafkan hak ekonominya atau hak moralnya saja, atau keduanya, karena hak moral melekat pada diri pencipta, apakah dapat dialihkan? Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur peralihan hak cipta sebagai objek wakaf. Jika hak cipta dialihkan melalui wakaf bagaimana akibat hukumnya. karena terkait dengan hak moral yang melekat pada pencipta. Selain itu juga untuk mengetahui bagaimana keabsahan wakaf hak cipta tersebut, mengingat di dalam hak cipta ada batasan waktu kepemilikan hak. Untuk mencapai tujuan tersebut, dalam penelitian ini menggunakan  metode pendekatan yuridis normatif. Selanjutnya dianalisa dengan menggunakan metode deskriptif analitis, dan diolah dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur peralihan hak cipta sebagai objek wakaf secara teknis sama dengan objek wakaf yang lain, yang membedakan hanya ikrar wakafnya saja, selain itu juga disyaratkan adanya surat pendaftaran ciptaan dari Dirjen KI Kementerian Hukum dan HAM. Akibat hukumnya adalah ketika wakif sudah mewakafkan maka haknya sudah beralih pada penerima wakaf. Namun hak yang dapat beralih hanya hak ekonominya saja, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri pencipta (wakif), perlindungan hukum untuk hak cipta sesuai yang diberikan oleh Undang-undang Hak Cipta (sesuai dengan hasil ciptaannya), sehingga wakaf hak cipta ini sifatnya sementara. Mengenai keabsahan batasan waktu wakaf dengan objek hak cipta, para ulama (responden) membolehkan wakaf dengan batasan waktu. Hal ini sesuai dengan kemanfaatan dari wakaf tersebut.References
Buku
Addulkadir Muhammad (2001), Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Bandung: Citra Aditya Bakti
Afrillyana Purba (2009), Perlindungan Hukum Seni Batik Tradisional, Bandung: PT. Alumni.
Budi Agus Riswandi dan Sujitno (2016), Wakaf Hak Kekayaan Intelektual: Hak Cipta sebagai objek Wakaf, Yogyakarta: Pusat HKI FH UII Press.
Budi Agus Riswandi dan Wiwin Dwi Ratna Febriyanti (2016), Wakaf Hak Kekayaan Intelektual: Kelembagaan Hak Kekayaan Intelektual dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Bagi Creative City, Yogyakarta: Pusat HKI FH UII Press.
Helza Nova Lita (2016), Wakaf Hak Kekayaan Intelektual: Peralihan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui Wakaf, Yogyakarta: Pusat HKI FH UII Press.
Henry Soelistyo (2011), Hak Cipta Tanpa Hak Moral, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.
Muhammad Djumhana (1995), Hukum dalam Perkembangan Bioteknologi, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto (2005), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia.
Suyud Margono (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia.
-------------------- (2003), Hukum dan Perlindungan Hak Cipta, Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)