Pancasila Sebagai Nilai Dasar Profesi Dokter

Authors

  • Hasrul Buamona

DOI:

https://doi.org/10.26555/novelty.v8i1.a6562

Keywords:

Pancasila, Nilai Dasar, Profesi Dokter

Abstract

Profesi dokter yang merupakan profesi tertua serta profesi mulia dikarenakan memberikan pelayanan medis dengan tujuan memberi kesembuhan bagi pasien, namun dihadapkan dengan permasalahan dokter yang tidak berkeinginan untuk mengabdi kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan sosial, sehingga dalam penulisan ini dikaitkan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai nilai dasar negara Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa dokter dalam menjalankan profesi dokter belum menjiwai nilai Pancasila, dikarenakan masih banyak dokter yang ingin mencari keuntungan ekonomi dalam menjalankan profesi dokter, serta nilai Pancasila hanya dijadikan sebagai serimonial, seharusnya nilai Pancasila dimasukan dalam kurikulum akademik dokter dengan tujuan dokter memberikan pelayanan medis kepada pasien  penuh dengan hati nurani.

References

A. BUKU, MAKALAH, DAN JURNAL

Astuti, Endang Kusuma (2009). Transaksi Terapeutik dalam Upaya Pelayanan Medis Di Rumah Sakit. Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Ameln, Fred (1991). Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Jakarta: Grafika Tama Jaya.

Buamona, Hasrul (2015). Tanggung Jawab Pidana Dokter dalam Kesalahan Medis. Yogyakarta: Parama Publishing.

Dahlan, Sofwan (2000). Hukum Kesehatan.Rambu-Rambu bagi Profesi Dokter. Semarang: BP UNDIP.

Maramis, Willy F. dan Daeng, Handoko (2005). Ethical Aspect in Patient-Doctor Relationship (Biomedical Ethic), (Surabaya, Dutch Foundation For Postgaraduate Medical Courses In Indonesia). Surabaya: Units Airlangga University School Of Medicine.

Hatta, Moh. (2013). Hukum Kesehatan dan Sengketa Medik. Yogyakarta: Liberty.

Nusye, Jayanti K.I. (2009). Penyelesaian Hukum Dalam Malpraktek Kedokteran. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Suhrawardi, K. Lubis (Tanpa Tahun). Etika Profesi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Mansyur, M. Ali (2012). “Pancasila Sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Hukum Indonesiaâ€. Menggagas Hukum Progresif Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Podejawijatna, I.R. (1990). Etika:Filsafat Tingkah Laku. Jakarta: Rineka Cipta.

Pusat Bahasa Kementrian Republik Indonesia (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Kemendiknas Press.

Sidharta, B. Arief (2009). Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum ( sebuah penelitian tentang fundasi kefilsafatn dan sifat keilmuan Ilmu Hukum sebagai landasan pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia). Bandung: CV. Mandar Maju.

Shidarta (2009). Moralitas Profesi Hukum. Bandung: Refika Aditama.

Suseno, Frans Magnis (1991). Etika Dasar: Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral. Yogyakarta: Kanisius.

Supriadi (2010). Etik dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Sudjito (2016). “Pancasila Sebagai Dasar Filsafat dan Paradigma Ilmu Hukumâ€. Makalah Program Doktor Ilmu Hukum UII. Yogyakarta.

Tengker, Fredy (2007). Hak Pasien. Bandung: CV Mandar Maju.

Yunanto, Ari (2010). Hukum Pidana Malpraktik Medik. Yogyakarta: Penerbit ANDI.

Wreksosuharjo, Sunarjo (2014). Berfilsafat Menuju Ilmu Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Penerbit ANDI.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1960 Tentang Lafal Sumpah Dokter Presiden Republik Indonesia.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

C. MEDIA CETAK

Koran Malut Post 24 Agustus 2016.

D. INTERNET

http://www.lbhyogyakarta.org/2013/05/kajian-yuridis-tentang-rekam-medis/

http://news.okezone.com/amp/2015/03/30/65/1126446/sarjana-kedokteran-enggan-mengabdi-di-daerah-terpencil

Downloads

Published

2017-02-28

How to Cite

Buamona, H. (2017). Pancasila Sebagai Nilai Dasar Profesi Dokter. Jurnal Hukum Novelty, 8(1), 122–136. https://doi.org/10.26555/novelty.v8i1.a6562

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)