Kekuatan Hukum Surat Keterangan Ahli Waris Bagi Anak Luar Kawin dari Pernikahan Tidak Tercatat

Authors

  • Tengku Erwinsyahbana Faculty of Law, Muhammadiyah University of North Sumatera
  • Harmita Harmita Postgraduate Study of Notary of Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.26555/novelty.v8i2.a5988

Keywords:

Heirs, Outer Child Marriage, Certificate of Heirs

Abstract

Based on the Decision of the Constitutional Court Number 46/PUU-VIII/ 2010, a child born from an unregistered marriage may have a civil relationship with his biological father, so as to remain inherited, and to obtain legal certainty as an heir the name of the uregistered marrieage born child should mentioned as the heir. This fact is interesting to be examined and it aims to obtain answers of the legal strength of the heirs’ certificate of unrecorded marriage. This research type is juridical normative with legislation approach through the descriptive-qualitative method. The results of the study indicate that in order to obtain legal certainty, it is supposedly that the certificate of inheritance contains the name of the unrecorded marriage born child. But, this is can’t be done, because there is no legislation determines that the child’s name from unregistered marriage could be contained in the letter. So, with no legislation, the certificate of inheritance containing the name of the unregistered marriage child has no legal power, and therefore it is recommended that the government immediately make a regulation concerning the inheritance certificate for the child from unregistered marriage, so it could be clear and fixed.

References

a. Buku/Kamus:

Abdurrahman dan Ridwan Syahrani (1986). Masalah-masalah Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Alumni.

Adjie, Habib (2009). Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan). Bandung: Mandar Maju.

Anshary, M. (2010). Hukum Perkawinan di Indonesia Masalah-masalah Krusial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Anshari, M. (2014). Kedudukan Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional. Bandung: CV. Mandar Maju.

BPHN (1997/1998). Penyusunan Kamus Hukum Umum Bahasa Belanda-Bahasa Indonesia. Jakarta: BPHN-Departemen Kehakiman dan HAM RI.

Darmodiharjo, Darji dan Shidarta (1996). Penjabaran Nilai-nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Hadjon, Philipus M. (1987) Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Ibrahim, Johny (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Cetakan Kedua. Malang: Bayumedia Publishing.

Kie, Tan Thong (2011). Studi Notariat Serba Serbi Praktik Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Lumban Tobing, G.H.S. (1999). Peraturan Jabatan Notaris-notaris Reglement. Jakarta: Erlangga.

Mertokusumo, Sudikno (1993). Bab-bab tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Otto, Jan Michiel (2003). “Reele Rechtszekerheidin Ontwikkelingslandenâ€, Kepastian Hukum yang Nyata di Negara Berkembang. Penerjemah Tristam Moeliono. Cetakan Pertama. Jakarta: Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia (KHN-RI).

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional (2002). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Rahardjo, Satjipto (1983). Permasalahan Hukum di Indonesia. Bandung: Alumni.

Ramulyo, Mohd. Idris (1996). Hukum Perkawinan Islam, Suatu Analisis dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Riyanto, Astim (2002). Filsafat Hukum. Bandung: Yapemdo.

Sarwanto, Ahmad (2013). Perkawinan Tidak Dicatatkan. Jakarta: Cipta Karya.

Satrio, J. (1992). Hukum Waris. Bandung: Alumni.

Setiono (2004). Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan Keenam. Jakarta: RadaGrafindo Persada.

Soekanto, Soerjono (1983). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soekanto, Soerjono (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan Ketiga. Jakarta: UI-Press.

Soekanto, Soerjono (1998). Metodologi Research. Yogyakarta: Andi Offset.

Subekti, R. (1978). Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.

Suseno, Franz Magnis (2001). Etika Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Sutanto, Retnowulan (1997) Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik. Bandung: Mandar Maju.

Witanto, D.Y. (2012). Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK tentang Uji Materiil UU Perkawinan. Jakarta: Prestasi Pustaka.

b. Disertasi:

Erwinsyahbana, Tengku (2012). “Kajian atas Kepastian Hukum Perkawinan Antar Agama Dikaitkan dengan Sistem Hukum Perkawinan Indonesia dalam Perspektif Pembangunan Hukum Keluarga Nasionalâ€. Disertasi. Bandung: Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Padjadjaran.

c. Jurnal

Arifin, Muhamad (2017). Kedudukan Anak Luar Kawin: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUUVIII/2010 tentang Uji Materi terhadap Pasal 43 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ahkam, 5(1).

Muhammadi, Fauzan (2017). Legalitas Nikah Sirri Ditinjau dari Kaidah Fikih. De Jure: Jurnal Hukum dan Syari’ah, 9(1).

Hairi, Prianter Jaya (2012). “Status Keperdataan Anak Diluar Nikah Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010â€. Info Singkat Hukum. 4(6).

Ibrahim, Nurbaeti dan Yunardi (2012). “Tinjauan Yuridis Hak Anak dari Perkawinan Siri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010â€. Legalitas, 3(2).

Khisni, A. (2014). “Kontroversi Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perkawinan di Bawah Tangan (Studi tentang Hukum Perkawinan antara Normatif dengan Empiris untuk Menggali Maqashid-AL-Syari’ah dalam Upaya Mewujudkan Fikih Indonesia)â€. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(3).

Rahmi, Atikah dan Sakdul (2016). “Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan dengan Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010â€. De Lega Lata, 1(2).

d. Internet:

Ashiddiqie, Jimly. “Keadilan, Kepastian Hukum dan Keteraturanâ€. http://www. suarakarya-online.com. diakses tanggal 12 Maret 2015.

e. Peraturan Perundang-undangan:

Republik Indonesia, Undang Undang Dasar Negara Tahun 1945

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Republik Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Republik Indonesia, Surat Edaran Departemen Dalam Negeri Direktorat Jenderal Agraria Tanggal 20 Desember 1969 Nomor Dpt/12/63/12/69 tentang Surat Keterangan Warisan dan Pembuktian Kewarganegaraan.

Republik Indonesia, Putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia Nomor 46/PUU-VII/2010.

Downloads

Published

2017-08-31

How to Cite

Erwinsyahbana, T., & Harmita, H. (2017). Kekuatan Hukum Surat Keterangan Ahli Waris Bagi Anak Luar Kawin dari Pernikahan Tidak Tercatat. Jurnal Hukum Novelty, 8(2), 269–291. https://doi.org/10.26555/novelty.v8i2.a5988

Issue

Section

Articles