Pergeseran Kompetensi Absolut PTUN Dalam Sistem Hukum Indonesia

Authors

  • Despan Heriyansyah Pascasarjana Hukum, Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.26555/novelty.v8i1.a5525

Keywords:

Kompetensi absolut, Diskresi, Penyalahgunaan wewenang

Abstract

Keberadaan diskresi disatu sisi memang memberikan manfaat bagi pejabat administrasi untuk mengatasi stagnasi pemerintahan. Dengan diskresi memungkinkan seorang pejabat pemerintahan untuk mengeluarkan kebijakan meskipun tidak ada peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum dikeluarkannya kebijakan itu. Namun di sisi lain, diskresi apabila tidak digunakan sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan, yang tentu saja akan merugikan warga negara sebagai korbannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah, pertama, benarkah diskresi menjadi buah simalakama terhadap penyelenggaraan pemerintahan? Kedua, Bagaimana problematika penerapan diskresi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia pasca UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan? Penelitian ini merupakan penelitian doctrinal yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pendekatan yang digunakan yakni pendekatan normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, petama, diskresi telah menjadi buah simalakama penyelenggaraan pemerintahan karena di satu sisi dapat mengatasi stagnasi pemerintahan namun di sisi lain membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang. Kedua, ada banyak masalah yang ditimbulkan pasca disahkannya UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya yang berkaitan dengan diskresi.

References

Basah, Syachran (1992), Perlindungan Hukum atas Sikap Tindak Administrasi Negara, Bandung: Alumni.

Budiardjo, Miriam (1982), Dasar-dasar Ilmu Politik, cetakan pertama, Jakarta: Gramedia.

Juniarto (1968), Negara Hukum, Yogyakarta: Yayasan Penerbit Gadjah Mada.

Lukman, Marcus (1982), Eksistensi peraturan kebijaksanaan dalam bidang perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan di Daerah serta Dampaknya terhadap Pembangunan Meteri Hukum Tertulis Nasional, Bandung: Unpad.

Manan, Bagir (1985), Konvensi Ketatanegaraan, Jakarta: Pradnya Paramita Grafika.

Marbun, S.F. (2011), Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Cetakan Kelima, Yogyakarta: UII Press.

, (1988), Peradilan Tata Usaha Negara, Yogyakarta: Liberty.

Marbun, SF., dan MD., Mahfud (1987), Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty.

Muchsan (1981), Beberapa Catatan tentang Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Admiistrasi di Indonesia, Yogyakarta: Liberty.

Mustafa, Bachsan (2009), Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta.

Philip M. Hadjon (1987), Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu.

, et.al. (1993), Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: UGM Press,.

Ridwan HR (2011), Hukum Administrasi Negara, Cetakan keenam, Jakarta: Rajawali Pers.

Surayin, (1992), Kamus Lengkap Inggris-Indonesia, Bandung: Armico.

, (1992) Beberapa Hal tentang Hukum Acara Administrasi, Bandung: FH UNPAD.

Tjandra, W. Riawan, (2009), Peradilan Tata Usaha Negara; Mendorong Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.

Utrecht, (1988), Pengantar Hukum administrasi Negara Indonesia, Surabaya: Pustaka Tinta Mas.

Wiyono, R. (2007), Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Cetakan Peratama, Jakarta: Sinar.

Downloads

Published

2017-02-28

How to Cite

Heriyansyah, D. (2017). Pergeseran Kompetensi Absolut PTUN Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Novelty, 8(1), 35–50. https://doi.org/10.26555/novelty.v8i1.a5525

Issue

Section

Articles