Problematika Pengaturan Cuti Kampanye Bagi Incumbent Dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.26555/novelty.v8i1.a5522Keywords:
Cuti Kampanye, Incumbent, Pemilihan Kepala Daerah & Wakil Kepala DaerahAbstract
Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada mewajibkan kepala daerah incumbent untuk cuti jika yang bersangkutan akan mencalonkan kembali pada daerah yang sama. Terhadap aturan tersebut kemudian menimbulkan pro dan kontra, apakah aturan cuti kampanye bagi kepala daerah incumbent layak dipertahankan atau tidak. Setiap peraturan pasti memiliki kelebihan dan kelemahan termasuk peraturan tentang cuti ini terutama jika dikaitkan dengan tujuan dari pilkada itu sendiri. Rumusan masalahnya:, Pertama, Bagaimana pengaturan persyaratan cuti kampanye bagi kepala daerah incumbent dalam UU Nomor 10/2016 ? Kedua, Apa kelebihan dan kelemahan adanya pengaturan persyaratan cuti kampanye bagi kepala daerah incumbent dalam pilkada? Penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini menyimpulkan, bahwa pertama pasal 70 ayat (3) UU 10/2016 telah menimbulkan problematika hukum. Kedua, terdapat kelebihan dan kelemahan terhadap aturan cuti kampanye. Salah satu kelebihannya ialah untuk membatasi kekuasaan kepala daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, sedangkan salah satu kelemahannya bahwa kewajiban untuk cuti dapat merugikan hak kepala daerah incumbent untuk bekerja menuntaskan amanah rakyat hasil pemilihan langsung serta merugikan rakyat pemilih.References
Buku
Afan Gaffar, 2001, Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
A. Ubaidillah, et al, 2000, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education): Demokrasi, HAM, & Masyarakat Madani, IAIN Jakarta Press, Jakarta.
Bagir Manan, 1996, Politik Perundang-undangan dalam Rangka Mengantisipasi Liberalisasi Perekonomian, FH Unila, Bandar Lampung.
Benny Susetyo, 2004, Hancurnya Etika Politik, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Janedri M. Gaffar, 2012, Demokrasi Konstitusional, Cetakan Pertama, Konpress, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2005, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Konstitusi Press, Jakarta.
______________, 2011, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika Offset, Jakarta.
Joko. J. Prihatmoko, 2005, Pemilihan Kepala Daerah Langsung: Filosofi Sistem Dan Problema Penerapan di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Muhammad Alim, 2001, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Madinah dan UUD 1945, UII Press, Yogyakarta.
Mustafa Lutfi, 2010, Hukum Sengketa Pemilukada Di Indonesia Gagasan Perluasan Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi, UII Press, Yogyakarta
Ni’matul Huda, 2006, Hukum Tata Negara Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
____________, 2009, Hukum Pemerintahan Daerah, Nusa Media, Bandung
_____________, 2007, Lembaga Negara Dalam Masa Transisi Demokrasi, UII Pres, Yogyakarta
______________2005, Otonomi Daerah Filosofi Sejarah Perkembangannya dan Problematika, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005
Robert A. Dahl, 1982, Dilemmas Of Pluralist Democracy : Autonomy and Control, Yale University Press, New Heaven and London
Saifudin, 2009, Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, FH UII Press, Yogyakarta
S.F Marbun, 2011, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administarif Di Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta
S.F Marbun dan Mahfud MD, 2009, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Penerbit Liberty, cet. 5, Yogyakarta
Sulistyowati Irianto dan Shidarta (ed.), 2009, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta
Veri Junaidi, 2013, Mahkamah Konstitusi Bukum Mahkamah Kalkulator, Themis Books, Cetakan Kedua, Jakarta
Undang-undang & Putusan Pengadilan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Putusan MK-RI Nomor Perkara 17/PUU-VI/2008
Putusan MK-RI Nomor Perkara 33/PUU-XIII/2015
Risalah Sidang MK-RI Perkara Nomor 60/PUU-XIV/2016
Internet
Ahmad Muzani, Urgensi Pilkada Langsung Dalam Membangun Demokratisasi Lokal, hlm. 1-2 yang dikutip dalam www.dpr.go.id/.../minangwan-seminar-Analisa-Kritis-Terhadap-Perpu-No.-1-Tahun-. (diakses 2 November 2016)
Allan Fatchan Gani Wardhana, Cuti Kampanye Pilkada, yang dikutip dalam http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/cuti-kampanye-pilkada/ (diakses 8 November 2016)
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/10/26/17080951/jika.uji.materi.cuti.kampanye.dikabulkan.mk.ahok.akan.bekerja.lagi (diakses14 November 2016)
http://megapolitan.kompas.com/read/2016/10/07/09520321/perdebatan.ahok.dan.utusan.jokowi.soal.cuti.kampanye.petahana (diakses 15 November 2016)