Mencari Landasan Hukum Pembentukan Badan Penyangga (Aggregator) Gas Alam

Authors

  • Junaidi Albab Setiawan Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.26555/novelty.v7i2.a5470

Keywords:

Aggregator, Gas Alam, Migas

Abstract

Aggregator bergerak menjalankan fungsinya di bidang kegiatan hilir gas dimulai sejak gas dipasarkan ke pasaran dalam negeri. Gas tersebut terdiri dari gas yang dihasilkan dari kegiatan ekploitasi dari sumber dalam negeri maupun gas yang dihasilkan dari impor. Gas produksi dalam negeri maupun gas yang diimpor dari luar negeri memiliki perbedaan harga beli. Perbedaan ini berakibat kepada perbedaan harga jual kepada konsumen, baik konsumen rumahan maupun perusahaan dan industri. Demikian halnya berimbas kepada ketidakadilan bagi konsumen yang berdomsili jauh dari pusat suplai gas dan belum memiliki sarana distribusi yang memadai, karena mereka akan terkena dampak dari tingginya harga. Terlebih lagi kebijakan distribusi migas selama ini masih terpusat di lokasi lokasi yang dekat dengan kota-kota besar dan telah memiliki jaringan distribusi. Oleh karenanya maka negara membentuk aggregator (aggregator) gas yang berfungsi untuk membeli gas dari produsen dari sumber gas dalam negeri dan import migas dari luar. Gas dari berbagai sumber selanjutnya dijual kepada konsumen dengan harga rata-rata sama kepada konsumen

References

A. BUKU, MAKALAH, DAN JURNAL

Basri, Faisal H. (1995) Perekonomian Indonesia menjelang abad ke 21. Erlangga.

LIPI (1977). Cadangan gas bumi di Indonesia: suatu penelitian penjajagan, Proyek Sumber Daya Ekonomi, Lembaga Geologi dan Pertambangan Nasional. Jakarta: LIPI.

Garuda, Abdul Hakim dan Harman, Benny K. (1999). Analisa dan Perbandingan Undang-undang Anti Monopoli di Indonesia. Jakarta: Gramedia.

Ja’far, Marwan (2008). Energinomic, Ideologi Baru Dunia, Kebijakan Energi Kini dan Esok. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Kuncoro, Mudrajat (2009). Transformasi Pertamina: Dilema Antara Orientasi Bisnis & Pelayanan Publik. Yogyakarta: Galang Press.

Kusumo, Suharto Prawiro (2001). Ekonomi Rakyat: Konsep, kebijakan dan strategi. Jakarta: BPFE UI.

L. Itteilag, Richarg (2012). Natural Gas Future : A World Without Oil. Authorhouse.

Mubyarto (1997). Ekonomi Pancasila : Lintasan pemikiran Mubyarto. Aditya Media.

Nazara, Suahasil, Suryanto, G. Irwan (2008). Memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional dalam era persaingan global. Prosiding Sidang Pleno XIII dan Seminar Nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, Mataram, 17-18 Juli 2008.

O’Hara, Ann (1999). A Practical Guide a gas Contracting. Tusla Oklahama: PennWell Publishing Company.

Partowidigdo, Widjajono (2008). Memperkuat Ketahanan Energi dan Pangan nasional Dalam Era Persaingan Global. Prosiding Sidang Pleno XIII dan Seminar Nasional Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia, Mataram, 17-18 Juli 2008.

Paryitno, Iwan (2003). Dilema Kebijakan Egergi. Jakarta: Pustaka Tarbiatuna.

Sumber Daya Mineral, Kementerian Energi (2015). Peta Jalan Kebijakan Gas Alam Nasional 2014-2030. Jakarta: Direktorat Jendral Minyak dan gas Alam.

Poepowardojo, Soerjanto (1993). Pembangunan Nasional Dalam Perspektif Budaya: Sebuah Pendekatan Filsafat. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

Pranowo, M. Bambang (2010). Multi Dimensi Ketahanan Nasional. Jakarta: Pustaka Alfabet.

Public Utilities Reports, Volume 235, Lawyers Cooperative Publishing Company, 2004

Pudyantoro, Rianto (2014). Proyek Hulu Migas Evaluasai dan Analisis Petro Ekonomi. Jakarta: Petromindo.

Rahardjo, M. Dawam (2004). Ekonomi Pancasila: Jalan lurus Menuju Masyarakat Adil dan Makmur. Yogyakarta: Aditya Media dan Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTE) UGM.

Salim (1999). Kembali Ke jalan Yang Lurus. Jakarta: AlvaBet.

Sanusi, Bachrawi (2004). Potensi ekonomi migas Indonesia. Rineka Cipta.

Tempo, Volume 37, Issues 41-44, Badan Usaha Jaya Press Jajasan Jaya Raya, 2008

Widjaja, Gunawan (2001). Merger dalam perspektif monopoli, Yogyakarta: Raja Grafindo Persada.

Zaenal A. Budiyono (2008). DCSC Pub, Angket dan Paradok Politik. Seputar Indonesia, 2 Juli 2008.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar 1945.

Peraturan Menteri ESDM No.03 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi

C. INTERNET

http://www.indonesia-investments.com/id/bisnis/komoditas/gas-alam/item184 diakses pada 22 Desember 2015, Pukul 05:14.

http://katadata.co.id/infografik/2014/07/02/cadangan-gas-indonesia-terbesar-ke-14 dunia#sthash.Zxc4s0Hs.dpbs, diakses pada 22 Desember 2015, Pukul 05:22.

http://www.migas.esdm.go.id/post/read/Pertumbuhan-Kebutuhan-Gas-Alam-2015-2030-Capai-7-Persen diakses pada 22 Desember 2015, Pukul 16:00.

http://www.puco.ohio.gov/puco/index.cfm/be-informed/consumer-topics/governmental-energy-aggregation-local-community-buying-power/#sthash.9ZJU9uUf.dpbs, diakses pada 12 Maret 2015, Pukul 07.03

http://www.qvinta.com/what-are-energy-suppliers-brokers-and-aggregators , diakses pada 1 Maret 2015 jam 6.18

www.bulog.co.id, diakses pada tanggal 23 Maret 2016

Downloads

Published

2016-08-01

How to Cite

Setiawan, J. A. (2016). Mencari Landasan Hukum Pembentukan Badan Penyangga (Aggregator) Gas Alam. Jurnal Hukum Novelty, 7(2), 237–250. https://doi.org/10.26555/novelty.v7i2.a5470

Issue

Section

Articles