Disparitas Pidana Dalam Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Psikotropika di Pengadilan Negeri Sleman
DOI:
https://doi.org/10.26555/novelty.v7i2.a5469Keywords:
Disparitas, Psikotropika, Kriminal, SanksiAbstract
Penelitian tentang disparitas pidana dalam putusan hakim terhadap tindak pidana psikotropika di Pengadilan Negeri Sleman ini menunjukkan bahwa di dalam praktik disparitas pidana dalam pengenaan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana psikotropika memang terjadi. Penyebab terjadinya disparitas pidana terhadap tindak pidana psikotropika bersumber pada berbagai hal yakni: dari diri hakim, dari hukumnya sendiri, serta karakteristik kasus yang bersangkutan. Upaya meminimalisir disparitas pidana dapat dilakukan dengan mengefektifkan fungsi majelis hakim dengan menggunakan semua potensi yang ada pada diri hakim sendiri atau dapat dilakukan dengan mengadakan pelatihan yang diikuti oleh semua subsistem peradilan pidana agar memiliki persamaan visi dan misi terhadap peradilan pidana. Selain itu dapat digunakan suatu pendekatan dengan menciptakan pedoman pemberian pidana, meningkatkan peranan pengadilan banding, seleksi dan latihan para hakim, khususnya di Pengadilan Negeri untuk konsistensi kebijakan pemidanaan.References
A. BUKU DAN MAKALAH
Anwar, Yesmil dan Adang (2009). Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Widya Padjajaran.
Arief, Barda Nawawi. (2011). Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System). Semarang: Universitas Diponegoro.
Emadila, Rina, dkk (2014). Makalah Metode Penelitian Kualitatif dengan Pendekatan Deskriptif. Bukittinggi.
Harkrisnowo, Harkristuti (2003). Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan Di Indonesia, Orasi pada Upacara Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta. Universitas Indonesia.
Makarao, Moh.Taufik (2003). Tindak Pidana Narkotika. Jakarta. Ghalia Indonesia.
Mertokosumo, Sudikno dan A. Pitlo. 2013. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Yogyakarta: Citra Aditiya Bakti.
Muladi dan Arief, Barda Nawawi (2005). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung. Alumni.
Rahayu, Yusti Probowati (2005). Dibalik Putusan Hakim Kajian Psikologi Hukum dalam Perkara Pidana. Surabaya: Srikandi.
Reksodiputro, Mardjono (2007). Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Universitas Indonesia.
Sudarto (2007). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
Polda DIY. Berkas Laporan Kasus Narkoba. 2006. Yogyakarta.