Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat Atas Hutan Adat

Authors

  • Safrin Salam Universitas Muhammadiyah Buton

DOI:

https://doi.org/10.26555/novelty.v7i2.a5468

Keywords:

Perlindungan Hukum, Masyarakat Hukum Adat, Hutan Adat

Abstract

Perlindungan hukum masyarakat hukum adat atas hutan adat merupakan kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18B UUD 1945. Fokus permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana prinsip-prinsip pengaturan Hutan Adat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-IX/2011 dan Bagaimana peran pemerintah daerah dalam mewujudkan Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-IX/2011.Hasil penelitian menunjukan bahwa Prinsip-Prinsip Pengaturan Hutan Adat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-IX/2011 adalah: a) Hutan adat terpisah dari Hutan Negara; b) Hutan adat merupakan hutan hak; c) Definisi Hutan adat adalah  hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, dan; d) hutan adat merupakan hak yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat. Sedangkan peran pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan hukum masyarakat hukum adat atas hutan adat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-IX/2011 adalah dengan menerbitkan surat keputusan kepala daerah tentang  pengakuan, perlindungan masyarakat hukum adat dan wilayahnya termasuk didalamnya hutan adat

References

Arman, Muhammad (2016). “Legislasi Daerah Masyarakat Adat Pasca Putusan MK. 35/PUU-X/2012â€. Makalah pada pertemuan Simposium Masyarakat Adat II Gerakan Masyaraakt Adat dan Pembaharuan Hukum Peringatan 2 tahun Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012. Universitas Pancasila.

Kurniawan, Joeni Arianto (2016). “Kedudukan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Sumber Daya Alamâ€. Makalah Pada Pertemuan Simposium Masyarakat II Gerakan Masyarakat Adat dan Pembaruan Hukum. Jakarta.

Nugroho, Bambang Daru 2015. Hukum Adat Hak Menguasai Negara Atas Sumber Daya Alam Kehutanan & Perlindungan Terhadap Masyarakat Hukum Adat. Bandung. PT Reflika Aditama.

Safitri, Myrna A. dan Uliyah, Luluk (2014). Adat di tangan Pemerintah Daerah Panduan Penyusunan Produk Hukum Daerah Untuk Pengakuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jakarta. Epistema Institute.

Saleo, Admon (2014). Pengakuan Masyarakat adat Tentang Hak Ulayat. Jurnal Lex Privatum, Vol II, No. 1.

Saptomo, Ade (2010). Hukum & Kearifan Lokal-Revitalisasi Hukum Adat Nusantara. Jakarta: Grasindo.

Simarmata, Rikardo (2006). Pengakuan Hukum Terhadap Masyarakat Adat di Indonesia. Jakarta: UNDP Regional Centre in Bangkok.

Sulastriyono (2014). Filosofi Pengakuan dan Penghormatan Negara Terhadap Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Jurnal Yudisial Edisi 90 September – Desember 2014.

Tim Inkuiri Komisi Nasional Komnas HAM (2016). Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan. Jakarta. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Tim Konsorsium Pembaruan Agraria (2015). Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Agraria Disandera Birokrasi. Laporan Penelitian KPA.

Downloads

Published

2016-08-01

How to Cite

Salam, S. (2016). Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat Atas Hutan Adat. Jurnal Hukum Novelty, 7(2), 209–224. https://doi.org/10.26555/novelty.v7i2.a5468

Issue

Section

Articles