Pembaharuan Hukum Keluarga Serta Dampaknya Terhadap Pembatasan Usia Minimal Kawin dan Peningkatan Status Wanita

Authors

  • Muhammad Nur Hasan Latief Pengadilan Agama Wates

DOI:

https://doi.org/10.26555/novelty.v7i2.a5467

Keywords:

Pembaharuan Hukum Keluarga, Usia Minimal Kawin, Status Perempuan

Abstract

Hukum keluarga Islam pada pertengahan abad ke 20 mulai mengalami reformasi. Turki menjadi negara pertama yang mereformasi hukum keluarga diikuti oleh Mesir. Hingga saat ini hukum keluarga Islam terus mengalami pembaharuan. Keberanjakan hukum keluarga Islam dari fikih  konvensional menuju undang-undang kontemporer disebabkan aturan dalam kitab fikih konvensional dianggap sudah tidak mampu lagi memberikan solusi terhadap berbagai masalah yang ada. Pembaharuan hukum Islam mempunyai berbagai tujuan yang salah satunya yaitu untuk untuk melindungi dan meningkatkan derajat kaum perempuan juga memperkuat hak-hak anggota keluarga. Berbagai peraturan diterapkan untuk melindungi hak-hak perempuan. Salah satunya yaitu dengan membatasi usia minimal perempuan boleh kawin.

References

A. BUKU DAN MAKALAH

Gandhi, Mahatma (2002). Kaum Perempuan dan Ketidakadilan Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Jamaluddin, Nurun (2013). Sejarah Pembaruan Hukum Keluarga Islam: Konstribusi dan Tujuan Turki dan Mesir. Makalah disampaikan pada perkuliahan. Magister Hukum Islam UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 1 Oktober.

Mardani (2011). Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Nasution, Khoiruddin (2002). Fazlur Rahman Tentang Wanita. Yogyakarta: Academia & Tafazza.

Nasution, Khoiruddin (2009). Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim. Yogyakarta: Academia & Tafazza.

Nasution, Khoiruddin (2010). Pengantar dan Pemikiran Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia. Yogyakarta: Academia & Tafazza.

Nasution, Khoiruddin (2012). Hukum Perkawinan dan Warisan di Dunia Muslim Modern. Yogyakarta: Academia & Tafazza.

Prodjodikoro, Wirjono (2000). Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Vorink Van Hoeve.

Suryadilaga, M. Alfatih (2009). Efek Pernikahan Dini Sebuah Pertimbangan Bahaya Sosial dan Kesehatan. Jurnal Studi Gender dan Islam Al-Musawwa, Vol. 8, No. 2.

Walgito, Bimo (2000). Bimbingan dan Konseling Perkawinan. Yogyakarta: Andi Offset.

B. PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Undang undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

C. Internet

https://syakhsiyah.wordpress.com/2012/03/03/pembaruan-hukum-keluarga-di-negara-negara-muslim/. Diakses pada Senin 27 juni 2016.

http://www.arsip.badilag.net/artikel/6395-upaya-kesetaraan-gender-dalam-rumusan-kodifikasi-hukum-keluaga-di-dunia-islam--olehharis-luthfi.html. Diunduh pada Senin 27 juni 2016.

http://www.beritasatu.com/gayahidup/177423-beragam-efek-burukpernikahan-dini.html. Diunduh pada Senin 27 juni 2016.

Downloads

Published

2016-08-01

How to Cite

Latief, M. N. H. (2016). Pembaharuan Hukum Keluarga Serta Dampaknya Terhadap Pembatasan Usia Minimal Kawin dan Peningkatan Status Wanita. Jurnal Hukum Novelty, 7(2), 196–208. https://doi.org/10.26555/novelty.v7i2.a5467

Issue

Section

Articles