Analisis Kenuikan dan “Missing Link” Antara Hukum Pidana Internasional, Etika Profesi, dan Politik; Telaah Kritis PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Authors

  • Sobirin Malian Universitas Proklamasi '45 Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.26555/novelty.v7i2.a5465

Keywords:

Kejahatan seksual, pidana, etika profesi dan politik

Abstract

Kejahatan seksual yang meningkat fantastis baik secara kuantitatif maupun kualitatif di tahun 2016 ini, khususnya pada anak-anak, menghentak kita semua. Pemerintah pun lalu menetapkan negara dalam keadaan “darurat kejahatan seksualâ€. Beriringan dengan itu formula hukum pun dicari agar kejahatan seksual dapat ditekan seminimal mungkin. Puncaknya Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU)  No.1 Tahun 2016. Persoalannya, PERPPU tersebut sejatinya mengandung “keanehan†dan “keunikan†di mana antara asas hukum satu dengan asas hukum lainnya saling bertentangan dan antara substansi hukum dan substansi etika profesi juga berlawanan, juga antara policy (perspektif politik) PERPPU yang dikeluarkan juga mengandung inkonsistensi atau “missing link†baik secara teori (das sollen) maupun dengan penerapannya (das sein).

References

A. BUKU DAN JURNAL

Abbink, A.J. (1994). Culture of Violence: A Comparative Study of Cultural Forms of Violence Behaviour. Nijmegen.

Asshidiqie, Jimly (2004). Konstitusi dan Konstitusionalisme, Jakarta: Mahkamah Konstitusi dan Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI.

Bakhri, Syaiful (2016). Pidana Denda: Dinamikanya dalam Hukum Pidana dan Praktek Peadilan. Yogyakarta: Kreasi Total Media Yogyakarta dan UMJ Jakarta.

Bentham,Jeremy (2010). Teori Perundang-undangan: Prinsip-prinsip Legislasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana, Bandung:Nuansa dan Nusamedia.

Bertens, K. (1999). Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Hamidi, Jazim & Mutik, Kemilau (2011). Legislative Drafting. Yogyakarta: Total Media.

Indrati Soeprapto, Maria Farida (1998). Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.

Indrati Soeprapto, Maria Farida (2007). Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.

Kelsen, Hans (1995). Teori Hukum Murni: Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Empirik-Deskriptif. Jakarta: Rimdi Press.

Manan, Bagir (2014). Hukum Positif Indonesia (Suatu Kajian Teoritik). Yogyakarta: FH UII Press.

Manullang, E. Fernando M. (2006). Menggapa Hukum Berkeadilan: Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai. Jakarta: Penerbit Kompas.

McCourberly, Hilaire & D. White, Nigel (1999). Jurisprudence. Blackstone Press Limited.

Morris, Clarence (ed) (1971). The Great Legal Philosophers. Philadelphia: University of Pennsyvania Press.

Muladi dan Barda Nawawi (1992), Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni.

Pusat Data dan Informasi Komnas Perlindungan Anak, Jakarta, April 2016.

Rajagukguk, Erman (2009). Yustisia “PERPPUâ€. Jakarta: LSHU & E.

Sanusi, Ahmad (1984). Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: Transito.

Sihombing, Herman (1996). Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: Djambatan.

Simorangkir, O.P. (2004). Etika: Bisnis, Jabatan , dan Perbankan. Jakarta: Rineka Cipta.

Soejadi (1999). Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukum Indonesia. Yogyakarta: Lukman Offset.

Sumali (2003). Reduksi Kekuasaan Eksekutif di Bidang Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU). Malang: UMM Press.

Tateki Yoga Tursilarini dan Trilaksmi Udiati (2016), Inses Di Ranah Domestik, Yogyakarta: Kreasi Total Media.

Utsman, Sabian (2011). Menuju Penegakan Hukum Progresif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

W.J.S., Poerwadarminta (2010). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Wignjosoebroto, Soetandyo (2011). Memperbincangkan ‘Hukum’ Dari Perspektif Filsafat: Paradigma Hukum dan Pergeserannya dalam Sejarah. Makalah dalam Semiloka dengan Tajuk “Forum Penyegaran Filsafat Hukum Indonesia di FH Universitas Katholik Parahyangan bekerjasama dengan Epistema Institute-HuMa, tanggal 8-9 Maret 2011 di Bandung.

Wiyata, A. Latief (2006). Carok, Konflik dan Harga Diri Orang Madura. Yogyakarta: LKiS.

B. MEDIA CETAK

Manan, Bagir (2000). Arogansi MPR. Republika, 21 Mei 2000.

Djafar, Wahyudi (2009). “Bola Liar PERPPUâ€. Kompas, 12 Oktober 2009.

Mahendra, Yusril Ihza. Problematika Sekitar Perppu. Republika, 8 September 2000.

Irwanto (2016). Konsekuensi Perppu No 1/2016. Kompas 31 Mei 2016.

C. Peraturan Perundang-undangan dan Dokumen Lain

Catatan Tahunan Komnas Perempuan, Jakarta Tahun 2015.

PERPPU 3/2008 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dikeluarkan 13 Oktober 2008.

PERPPU 4/2009 tentang Perubahan atas UU 30/2009 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

PERPPU No.2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU.No.23/1999 tentang Bank Indonesia.

UU No.5 Tahun 1986 Tentang PTUN.

Downloads

Published

2016-08-01

How to Cite

Malian, S. (2016). Analisis Kenuikan dan “Missing Link” Antara Hukum Pidana Internasional, Etika Profesi, dan Politik; Telaah Kritis PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Hukum Novelty, 7(2), 168–181. https://doi.org/10.26555/novelty.v7i2.a5465

Issue

Section

Articles