Migas Untuk Rakyat (Catatan Seorang Praktisi)
DOI:
https://doi.org/10.26555/novelty.v7i3.a3939Keywords:
Minyak dan Gas, Junaidi Albab Setiawan, PraktisiAbstract
Rakyat di dalam tatanan demokrasi memiliki posisi yang sangat penting dan strategis, rakyat atau penduduk dalam hukum internasional pun merupakan suatu bagian yang tidak terpisahkan dari suatu negara hal ini tertuang di dalam Konvensi Montevideo 1933 tentang hak dan kewajiban. Esensi hadirnya rakyat atau penduduk di suatu negara mengharuskan suatu kewajiban sebuah negara untuk memberikan pelayanan serta melayani mereka untuk membuka ruang yang sudah seharusnya diterima oleh rakyat tersebut, tanpa harus mengurangi hak-hak mereka sebab kewa-jiban itu mutlak milik negara. Para pendahulu kita memberikan warisan yang ter-dapat dan terkandung di negara ini bukan untuk kalangan atau golongan tertentu akan tetapi untuk seluruh kesejahteraan rakyat Indonesia sebab itu merupakan hak setiap rakyat Indonesia, sejak Indonesia merdeka seluruh yang terdapat wilayah In-donesia termasuk yang terkandung di dalamnya yaitu sumber daya alamnya menjadi bagian yang tidak terpisah dan diperuntukkan untuk kemakmuran seluruh rakyat In-donesia. Sumber daya alam yang terdapat di Indonesia seperti batu bara serta minyak dan gas bumi (migas) sepenuhnya dimiliki dan dikuasai oleh negara yang digunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia akan tetapi jika kita melihat situasi dan kondisi sekarang apakah bangsa ini telah melaksanakan amanat yang telah tertuang di dalam Undang-Undang Dasar 1945? buku tentang minyak dan gas bumi (migas) untuk rakyat catatan seorang praktisi yang ditulis oleh saudara Junaidi Albab Setiawan ingin mengembalikan dan mengingatkan pada pemegang kekuasaan untuk selalu tunduk pada konstitusi yang bertujuan untuk memaksimalkan sumber daya alam yang dimiliki oleh bangsa ini hanya untuk kepentingan rakyat Indonesia bukan untuk segelintir orang atau penguasa saja.Downloads
Published
2016-02-01
How to Cite
Sudika Mangku, D. G. (2016). Migas Untuk Rakyat (Catatan Seorang Praktisi). Jurnal Hukum Novelty, 7(3). https://doi.org/10.26555/novelty.v7i3.a3939
Issue
Section
Articles