Nasib TKI di Tengah Keberadaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004

Mustika Prabaningrum Kusumawati

Abstract


Nasib TKI di tengah keberadaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri nampaknya masih menyisakan tanda tanya akan kapabilitasnya apabila melihat kenyataan bahwa masih maraknya TKI yang mendapatkan perlakuan buruk atau penyiksaan di negeri orang. Faktor-faktor penyebab terjadinya penyiksaan ini dilatarbelakangi oleh sempitnya lapangan pekerjaan yang ada di Indonesia yang menyebabkan ledakan minat masyarakat untuk menjadi TKI dan menjadi parah ketika sebagian besar dari mereka memilih untuk menjadi TKI melalui jalur illegal. Faktor pemicu lainnya ialah rendahnya kualitas SDM dan rendahnya pendidikan TKI kita. Untuk menjamin perlindungan hukum dalam penempatan TKI  (tenaga kerja Indonesia) di luar negeri, maka pemerintah telah mengakomodir Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Akan tetapi kenyataannya, nasib TKI  (Tenaga Kerja Indonesia) di negeri orang berbanding terbalik dengan apa yang telah dijamin oleh keberadaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Peranan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dalam memberikan jaminan perlindungan bagi TKI dirasa masih kurang mampu dalam mengakomodir perlindungan hukum bagi TKI. Oleh sebab itulah sangat dibutuhkan tidak hanya peranan dari pemerintah saja tetapi juga peranan dari TKI itu sendiri dalam membekali diirinya dalam hal pengetahuan dan skill agar terhindar dari berbagai bentuk perlakuan buruk di negeri orang.

Keywords


Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Perlindungan; Tenaga Kerja Indonesia

Full Text:

PDF

References


A. BUKU DAN JURNAL

Abdurrahman, Muslan (2006). Ketidakpatuhan TKI Sebuah Efek Diskriminasi Hukum. Malang: UMM Press.

Asikin, Zainal (1993). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Azmy, Ana Sabhana (2012). Negara dan Buruh Migran Perempuan. Jakarta: Buku Obor.

Bakir, Zainab dan Manning, Chris (1984). Angkatan Kerja di Indonesia, Jakarta: CV Rajawali.

Friedman (1997). The Legal System : a Social Science Perspective. Russel Sage Foundation.

Khakim, Abdul (2014). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Lluch dan Mazumdar (1981). Wages and Employment in Indonesia, Squire, Lyn Washington, World Bank.

Moelino, Anton M (1994). Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Milton, J. (1979). A Dictionary of Modern Written Arabic. Wiebaden, Oto Harrassowitz.

Moor, Fazier (1993). Hubungan Masyarakat, Prinsip, Kasus dan Masalah, Bandung: Rosdakarya.

Muhtaj, Majda El (2008). Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Saleh, Harry Heriawan (2005). Persaingan Tenaga Kerja Dalam Era Globalisasi (Antara Perdagangan dan Migrasi). Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Samsudin (1977). Dasar-Dasar Penyuluhan dan Modernisasi Pertanian. Bandung: Bina Cipta.

Soetandyo W (2002). Hukum, Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: Huma.

Sunggono, Bambang dan Harianto, Aries. Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju.

Tommy dan Fahrianoor (2004). Komunikasi Penyuluhan Dalam teori dan Praktek, Arti Bumi Intaran.

United Nations, Patterns of urban and rural population growth, New York, United Nations, Departement of Economic and Social Affairs, Population Studies series No. 68 ST/ESA/SER.A.68.

Usman, Hardius dan Djalal, Nachrowi (2004). Pekerja Anak di Indonesia (Kajian Kuantitatif). Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

Tjandraningsih, Pekerja Anak : Hak Sebagai Anak VS Hak Sebagai Pekerja, Jurnal Analisis Sosial, Edisi No. 5 Mei 1997

B. Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




DOI: http://dx.doi.org/10.26555/novelty.v7i2.a6296

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Jurnal Hukum Novelty

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal Hukum Novelty

ISSN 1412-6834 (Print)

ISSN 2550-0090 (Online)

This journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal Hukum Novelty Stats

 

 

Jurnal Hukum Novelty has been covered by the following indexing sites:

 

     

 

Jurnal Hukum Novelty is member of: