Perlindungan Hak-Hak Buruh Pada Praktik Sistem Outsourcing: Sebuah Kesenjangan Penerimaan
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
a. Buku
Arizona, Yance; Wijaya, Endra; Sebastian, Tanius (2014). Pancasila dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Epistema Institute.
Asyrof, H.A. Mukhsin (2003). Membedah Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Pakpahan, Muchtar & Pakpahan, Ruth Damaihati (2010). Konflik Kepentingan Outsourcing dan Kontrak dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Jakarta: Bumi Intitama Sejahtera.
Yasar, Iftida (2011). Menjadi Karyawan Outsourcing. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
b. Jurnal
Andina, Elga (2013). Ketidakpuasan Buruh Alih Daya. Info Singkat Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, 5(9).
Julianti, Lis (2015). Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Outsourcing di Indonesia. Jurnal Advokasi, Vol. 5(1).
Khairani (2014). Kedudukan Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011. Jurnal Konstitusi, 11(4).
Kunarti, Siti (2009). Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing) dalam Hukum Ketenagakerjaan. Jurnal Dinamika Hukum, 9(1).
Mebang, Desi Natalia (2015). Penerapan Perjanjian Kerja bagi Pekerja Alih Daya (Outsourcing) pada PT. PLN (Persero) Area Samarinda. Jurnal Elektronik Administrasi Publik, 3(5).
Munir, Abdul (2014). Viktimisasi Struktural terhadap Buruh Melalui Sistem Outsourcing (Studi Kasus Buruh Outsourcing PT (X) yang Dipekerjakan pada PT (Y) di Kabupaten Serang, Provinsi Banten). Jurnal Sosiologi, 16(2).
Nopiando, Bambang (2012). Hubungan antara Job Insecurity dengan Kesejahteraan Psikologis pada Karyawan Outsourcing. Journal of Social and Industrial Psychology, 1(2).
Soegianto; Yuliana, Marsha & Sutanto, Eddy M. (2013). Penerapan Strategi Alih Daya (Outsourcing) di UD. Puyuh Plastik Ditinjau dari Ketentuan Perundangan dan Etika Bisnis. Jurnal Agora, 1(1).
Triyono (2011). Outsourcing dalam Perspektif Pekerja dan Pengusaha. Jurnal Kependudukan Indonesia, 6(1).
Utomo, St. Laksanto (2014). Permasalahan Outsourcing dalam Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Lex Publica, 1(1).
c. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja atau Buruh.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 220/MEN/X/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio (1996). Jakarta: Pradnya Paramita.
DOI: http://dx.doi.org/10.26555/novelty.v8i2.a5552
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Hukum Novelty
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum Novelty
ISSN 1412-6834 (Print)
ISSN 2550-0090 (Online)
This journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum Novelty has been covered by the following indexing sites:
Jurnal Hukum Novelty is member of: