Sistem Bagi Hasil Dalam Perjanjian Waralaba (“Franschiseâ€) Perspektif Hukum Islam

Puji Sulistyaningsih, Heniyatun Heniyatun, Heni Hendrawati

Abstract


Franchise (waralaba) merupakan suatu bisnis yang telah teruji keberhasilannya, sehingga banyak usaha yang kemudian diwaralabakan. Hal ini tak terkecuali mulai dikenal dan digunakan oleh para pengusaha yang menjalankan bisnisnya menggunakan prinsip Syariah. Walaupun waralaba dalam hukum ekonomi Islam masih dianggap suatu hal baru namun sudah banyak menarik perhatian para pengusaha untuk menekuninya, dengan alasan bahwa waralaba lebih menguntungkan dan tidak bertentangan dengan konsep Syariah. Salah satu ciri khas waralaba adalah adanya royalty, yaitu pembagian keuntungan antar franchisor dan franchisee dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Adapun  waralaba Syariah, sistim pembagian keuntungannya menggunakan sistim bagi hasil. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana sistim bagi hasil dalam perjanjian waralaba perspektif hukum Islam, dan bagaimana cara mengatasi kendala dalam sistim bagi hasil dalam perjanjian waralaba perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan  metode pendekatan yuridis normatif, dan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Adapun penarikan sampelnya menggunakan purposive sampling. Alat penelitian meliputi studi kepustakaan dan wawancara. Selanjutnya dianalisis dengan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian pembagian keuntungan dalam perjanjian waralaba perspektif hukum Islam menggunakan sistim bagi hasil, dengan prosentase yang bervariatif yaitu: 50:50 atau 60:40 tergantung kesepakatan para pihak (franchisor dan franchisee). Kendala yang sering terjadi dalam perjanjian waralaba, yaitu ketika terjadi kerugian, ketidakseimbangan antara prestasi yang diberikan dengan keuntungan (bagi hasil), dan adanya pembagian keuntungan yang kurang transparan. Penyelesaian kendala-kendala tersebut terutama dalam pembagian keuntungan biasanya diselesaikan secara musyawarah mufakat, pembayaran ganti rugi, atau jika tidak tercapai dapat melalui arbitrase.

Keywords


Bagi Hasil; Perjanjian Waralaba; Perspektif Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Buku-buku

Ahmad Rofiq (2004), Fiqih Kontekstual dari Normatif ke Pemaknaan Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K. Lubis (2004), Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta: Sinar Grafika

Darmawan Suseno Budi (2008), Waralaba Syariah, Jakarta: Cakrawala

Gemala Dewi (2001), Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja (2010), Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Jakarta: Rajawali Pres

M. Ali Hasan (2003), Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo

Mariam Darus Badrulzaman (2001), Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti

Muhammad (2001), Teknik Perhitungan Bagi Hasil di Bank Syari'ah, Yogyakarta: UII Press.

Rizal Calvary Marimbo (2007), “Rasakan Dahsyatnya Usaha Franchiseâ€, Cetakan ke-1, Jakarta: Penerbit PT Elex Media Komputindo (Gramedia Group)

Salim (2002), Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar graham

------- (2003), Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Buku ke-1, Jakarta: Sinar Grafika

Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta

Subekti (2004), Hukum Perjanjian , Jakarta: Intermasa

Sudikno Mertokusumo (2003), Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty

Suhrawardi K. Lubis, 2004, Hukum Ekonomi Islam, Sinar Grafika, Jakarta

Syamsul Anwar (2007), Hukum Perjanjian Syariah, Jakarta: RajaGrafindo Persada

Peraturan

Al-Qur’an dan Hadist

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba




DOI: http://dx.doi.org/10.26555/novelty.v8i1.a5530

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Jurnal Hukum Novelty

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal Hukum Novelty

ISSN 1412-6834 (Print)

ISSN 2550-0090 (Online)

This journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal Hukum Novelty Stats

 

 

Jurnal Hukum Novelty has been covered by the following indexing sites:

 

     

 

Jurnal Hukum Novelty is member of: