Tanggungjawab Hukum Dokter dan Apoteker Dalam Pelayanan Resep

Authors

  • Wendi Muh Program Pascasarjana Fakultas Hukum Univeristas Islam Indonesia
  • Fadhli Fadhli Program Pascasarjana Fakultas Hukum Univeristas Islam Indonesia
  • Siti Anisah Program Pascasarjana Fakultas Hukum Univeristas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.12928/mf.v13i1.5743

Abstract

Resep adalah permintaan tertulis oleh dokter kepada apoteker untuk menyiapkan dan menyerahkan obat kepada pasien. Terdapat problematika yang telah lama terjadi dan secara terus menerus berlangsung, berupa penulisan resep dokter yang sulit dibaca dan ketidaklengkapan administrasi resep sebagai informasi pengobatan pasien (legalitas). Ini merupakan salah satu faktor yang dapat mengakibatkan medication error dari sebuah pelayanan kesehatan. Didasarkan hal itu, maka perlu dikaji bagaimana pertanggungjawaban dokter dan apoteker dalam pelayanan resep yang menyebabkan medication error. Penelitian bertujuan untuk memahami bentuk pertanggungjawaban hukum dokter dalam penulisan resep dokter yang sulit dibaca yang menyebabkan medication error pada pasien dan untuk memahami tanggungjawab Apoteker Pengelola Apotek (APA) dalam pelayanan resep dokter yang dapat menyebabkan medication error. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian normatif-empiris, yakni dengan melihat fakta-fakta yang ada di lapangan dan kemudian dibandingkan dengan aturan yang berlaku. Data lapangan dibutuhkan untuk memahami permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan, dan upaya mengatasi permasalahan tersebut ditinjau dari aspek hukum yakni peraturan perudang-undangan yang berlaku. Dari hasil penelitian, pertanggungjawaban hukum dokter terhadap pelayanan resep meliputi tahap Prescribing error menyangkut segala permintaan dalam resep, sedangkan APA bertanggungjawab terhadap segala sesuatu menyangkut transcribing error (error terjadi pada saat pembacaan resep), dispensing error (kesalahan penyebaran/distribusi), administrasion error (kesalahan pemberian obat), dan patient compliance error (kesalahan kepatuhan penggunaan obat oleh pasien). Tanggung jawab dokter selaku profesi dalam pelaksanaan tugas profesional di bidang kesehatan, didasarkan tanggung jawab norma etik dokter serta tanggung jawab hukum yang didasarkan pada ketentuan hukum perdata, pidana, dan administrasi. Tanggung jawab APA adalah memberikan obat pada pasien sesuai dengan yang tertulis di dalam resep sebagai suatu kuasa, tetapi didasarkan ilmu, keterampilan dan wewenang yang dimilikinya.

 

Kata kunci: dokter, apoteker, medication error, tanggungjawab huku

References

Ajusar, 2004, Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dalam Pelayanan Obat Melalui Resep Dokter di Apotek, Tesis, program Studi Magister Kenotariatan Universitas Padjadjaran bandung.

Anonim, 1981, Peraturan Menteri Nomor 26/Menkes/Per/I/1981 tentang Pengelolaaan dan Perizinan apotek.

Anonim, 1993, Permenkes No. 922/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik Pasal 16 ayat (2).

Anonim1, 2004, Kepmenkes No. 1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan di Apotek.

Anonim2, 2004, Salah Obat Akibatkan Koma, Nova, 17 Desember 1997 dalam Mira oktaria, Tanggungjawab Apoteker Pengelola Apotek Dalam Pelayanan Resep Dan Peracikan Obat Di Apotek Dihubungkan Dengan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlidungan Konsumen, Tesis, Unpad Bandung .

Anonim1, 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 14.

Anonim2, 2009 Tenaga Kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan; ayat (2) Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.

Anonim3, 2009, Undang-Undang No. 29/2009 tentang Praktek Kedokteran Pasal 51 huruf (a). J.E Jonkers: Handbook van het Nederlandsch.

Anonim4, 2009. PP 51/2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 24 huruf (a).

Anonim5, 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 108.

Anonim, 2014, UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 11 ayat 6.

Cahyono, 2012, Membangun Budaya Keselamatan Pasien Dalam Praktek Kedokteran, Cetakan ke lima, Yogyakarta: Penerbit Kanisius,.381-382.

Endang Kusuma Astuti, 2009, Transaksi Terapeutik Dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit, Citra Aditya Bakti, Bandung,

Hatta M., 2013. Hukum Kesehatan & Sengketa Medik. Cetakan pertama. Yogyakarta: Liberty.

Http://www.emirates247.com/news/emirates/death-by-prescription-doctors-handwriting-causes-7-000-deaths-a-year-2012-11-04-1.481418, diakses 01 Juli 2014.

Http://purworejokab.go.id/news/seputar-kesehatan/528, diakses 29 Juni 2014.

Http://www.ismp.org/tools/confuseddrugnames.pdf, diakses tanggal 19 Juni 2014.

Ichsan M, 2007, Mengakhiri Kolusi Dokter dan Perusahan Farmasi,http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol18808/mengakhiri-kolusi-dokter-dan-perusahaan-farmasi-, Koran Tempo diakses 20 Desember 2014.

Katarina R., Widayati A., Sulasmono, 2007, Persepsi dokter, apoteker, asisten apoteker dan Konsumen mengenai Kelengkapan resep dan kemudahan pembacaan tulisan dalam resep (legibility) di empat rumah sakit umum di Kota Yogyakarta periode Maret-April 2007, Jurnal Farmasi Sains & Komunitas, 2007; III (1): 304-311.

Radley, et.al, 2014, reduction ini medication errors in hospitals due to adoption of comp provider order entry systems, http://pubmedcentralcanada.ca/pmcc/articles/PMC3628057/, diaskes 01 Juli 2014.

Sokok, Hettige, 2014, Poor handrwriting remanins a significant problem in medicine, ihttp://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC1676338/, diakses 01 Juli 2014.

Safitri Hariyani., Syahrul Macmud, 2012, dalam, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek, Cetakan Pertama, Bandung: CV. Karya Putra Darwati, 317.

Vries et al., 1998. diterjemahkan Zunilda, Pedoman Penulisan Resep. World Health Organization. Penerbit: Institusi Teknologi Bandung (ITB).

Downloads

Issue

Section

Pharmaceutical & Technology