Analisis Hidrokuinon Pada Bleaching Cream Yang Dijual Secara Online Dan Tidak Memiliki Izin Edar Dari Bpom

Authors

  • Windy Rizky Lestari Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta
  • Dian Prasasti Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.12928/mf.v15i1.12357

Keywords:

Hidrokuinon, Bleaching Cream, HPLC

Abstract

Penggunaan produk pemutih kulit di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Salah satu jenis  produk pemutih kulit adalah bleaching cream. Saat ini banyak ditemukan produk bleaching cream ilegal yang dijual secara online. Badan Pengawasan Obat dan Makanan menemukan 868 jenis kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya seperti hidrokuinon. Hidrokuinon adalah bahan yang digunakan untuk memutihkan kulit dengan cara menghambat aktivitas enzim tirosinase. Penggunaan hidrokuinon pada kosmetik di Indonesia tidak diperbolehkan karena dapat mengakibatkan masalah pada kulit dan menyebabkan kanker. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya kandungan dan kadar hidrokuinon pada bleaching cream yang dijual secara online dan tidak memiliki izin BPOM. Lima sampel bleaching cream yang dibeli secara online diuji secara kualitatif dan uji kuantitatif. Uji kualitatif  dengan menggunakan pereaksi warna FeCl3. Uji kuantitatif  menggunakan HPLC, fase gerak yang digunakan yaitu metanol : aquadest (55:45) dan fase diam yang digunakan adalah ODS/C-18. Terdapat kandungan hidrokuinon pada 5 sampel bleaching cream yang dijual secara online dan tidak memiliki izin BPOM dari 5 sampel bleaching yang dianalisis. Kadar hidrokuinon pada sampel bleaching cream pada sampel A 8,76, sampel B 6, 96 , sampel C 4,07 , sampel D 0,12 , dan sampel E 0,07 . Hasil uji statistika menggunakan Uji Brown Forsythe dan Uji Welch diperoleh nilai signifikansi (Sig) sebesar 0,000 dimana nilai tersebut kurang dari 0,005 yang berarti terdapat perbedaan bermakna kadar hidrokuinon pada setiap sampel bleaching cream yang dianalisis.

References

Anonim, 2011, Sentra Informasi Keracunan Nasional tentang Hidrokuinon, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Jakarta.

Anonim., 2015, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No 18 Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Jakarta.

Anonim, 2015, Artikel Hidrokuinon, www.ik.pom.go.id, diakses tanggal 5 januari 2018

Carrisa., 2015, Analisis Hidrokuinon Secara Spektrofotometri Sinar Tampak Dalam Sediaan Krim Malam NC-16 Dan NC-74 Dari Klinik Kecantikan LSC Surabaya, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya,4(1): 1-18

Gandjar, I.G., dan Rohman, A., 2007, Kimia Farmasi Analisis, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Gianti., 2013, Analisis Merkuri dan Hidrokuinon Dalam Kosmetik Krim Racikan Dokter, Skripsi, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Harmita., 2004, Petunjuk Pelaksanaan Validasi Metode dan Cara Perhitungannya, Majalah Ilmu Kefarmasian, Vol. I, No.3. 177-135.

Heywel, W., 1992, Skin lightening creams containing hydroquinone, British Medical Journal, 305: 332- 333

Hidayat, A., 2012, Penjelasan Lengkap ANOVA Sebagai Analisis Statistik, www.statistikian.com, diakses tanggal 20 Juni 2018.

Kuncoro, K.B., 2010, Validasi Metode dan Penetapan Kadar Paracetamol Dalam Jelly Secara High Performance Liquide Chromatography (HPLC) Fase Terbalik Menggunakan Teknik Preparasi Pemanasan, Skripsi, Program Studi Ilmu Farmasi Fakultas Farmasi Universitas Sanatha Dharma, Yogyakarta.

Siddique, S., 2012, Qualitative and Quantitative Estimation of Hydroquinone in Skin Whitenining Cosmetics, Journal of Cosmetics, Dermatological Sciences and Applications, 2, 224-228

Utami, A.Y., 2013, Sering Bleaching Sebabkan Kanker Kulit, Tabloid Info Kecantikan, Edisi Khusus Agustus, 10-11.

Wasitaatmadja, S.M., 1997, Penuntun Ilmu Kosmetik Medik, UI Press, Jakarta.

Downloads

Published

2018-03-01

Issue

Section

Chemistry