Pemurnian Sistem Presidensil dan Parlemen Dua Kamar di Indonesia Sebagai Gagasan Perubahan UUD 1945
DOI:
https://doi.org/10.26555/novelty.v8i1.a5526Keywords:
Perubahan Kelima UUD NRI 1945, Presidensil, Parlemen dua kamarAbstract
Dalam tatanan ideal, konstitusi suatu negara haruslah sejalan dengan nilai-nilai konstitusionalisme. Namun realitanya saat ini, konstitusi negara Indonesia(UUD NRI 1945) masih belum sejalan dengan nilai-nilai konstitusionalisme itu sendiri. Hal ini dapat dilihat dari biasnya bangunan presidensialisme di Indonesia serta tidak jelasnya sistem kamar parlemen yang diterapkan di Indonesia, apakah berkayuh pada sistem parlemen tiga kamar ataukah pada sistem parlemen dua kamar. Tulisan hukum ini ditulis untuk mengkaji bagaimana desain ideal sistem pemerintahan presidensil dan kamar parlemen di Indonesia. Pada bagian akhir tulisan hukum ini, disimpulkan bahwa terdapat 5 gagasan yang perlu menjadi materi perubahan dalam UUD NRI 1945 dalam rangka mewujudkan sistem presidensil yang lebih murni. Selain itu, dalam upaya mempertegas parlemen dua kamar di Indonesia, langkah pertama yang harus dilakukan adalah merubah paradigma MPR yang semula dianggap sebagai sebuah lembaga yang memiliki keanggotaan tersendiri, menjadi MPR yang merupakan forum sidang gabungan antara DPR dan DPD. Selanjutnya, agar sistem parlemen dua kamar yang digagas menjadi lebih ideal, DPR dan DPD haruslah diposisikan dalam strata yang sama dalam hal fungsi dan kewenangannyaReferences
Buku-buku
Manan, Bagir (2006). Teori dan Politik KonstitusiI. Jakarta: Konstitusi Press.
Thaib, Dahlan (2002). Menuju Parlemen Bikameral (Studi Konstitusional Perubahan Ketiga UUD 1945). Yogyakarta: FH UII Press.
Indrayana, Denny (2008). Negara Antara Ada dan Tiada Reformasi Hukum Ketatanegaraan. Jakarta: Kompas.
Yuda, Hanta (2010). Presidensialisme Setengah Hati. Jakarta: PT Gramedia Pusaka Utama.
Harjono (2008). Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa Pemikiran Hukum Dr. Harjono, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Asshiddiqie, Jimly (2011). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
______________, (2012). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (2004). Buku I: Naskah Akademik Kajian Komprehensif Komisi Konstitusi tentang Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: MPR RI.
Budiardjo, Miriam (2008) Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Huda, Ni‟matul (2004). Politik Ketatanegaraan Indonesia: Kajian terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945, Yogyakarta: FH UII Press.
_____________, (2008). UUD 1945 dan Gagasan Perubahan Ulang, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sinamo, Nomensen (2010). Perbandingan Hukum Tata Negara. Jakarta: Permata Aksara.
Siahan, Pataniari (2012). Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Pasca Perubahan UUD 1945, Cet 1. Jakarta: Konpress.
Akbar, Patrialis (2013) Hubungan Lembaga KePresidenan Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Dan Veto Presediden. Jakarta: Total Media
Suharto, Susilo (2006). Kekuasaan Presiden Republik Indonesia dalam Periode Berlakunya Undang-Undang Dasar 1945, Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu.
Jurnal/Makalah
Marzuki, Laica (2010. Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 4.
Al-Arif, Yasin (2015). Anomali Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Perubahan UUD 1945, Jurnal Ius Quia Iustum, Vol. 22, No. 2.
Huda, Ni’matul (2010). Gagasan Perubahan (ulang) UUD 1945 (usalan untuk penguatan DPD dan Kekuasaan Kehakiman), Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 5.
Saraswati, Retno (2012). Desain Sistem Pemerintahan Presidensial yang Efektif, MMH, Jilid 41
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Website
http://www.slideshare.net/AritonagKurus/perubahan-kelima-uud-1945 [diakses pada 1 Desember 2016]
http://www.jimly.com/makalah/namafile/123/SISTEM_PRESIDENTIL.pdf [diakses pada 2 Desember 2016]
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/18016/4/Chapter%20I.pdf [diakses pada 2 Desember 2016]