Kedudukan Pidana Kebiri Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia (Pasca Dikeluarkannya PERPPU No. 1 Tahun 2016)

Aditia Arief Firmanto

Abstract


Salah satu pidana tindakan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak antara lain adalah pidana kebiri, hadirnya pidana kebiri dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia diatur dalam Perppu No. 1 Tahun 2016, tujuan dari pada dikeluarkanya Perppu No. 1 Tahun 2016 dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan, selain itu juga untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan  memberikan pembinaan dan pemulihan kepada pelaku pedofilia serta mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak berbuat tindak pidana tersebut. Kedudukan Pidana Kebiri dalam sistem Pemidanaan di Indonesia termasuk kedalam Pidana tindakan, hal ini sesuai dengan Perppu No. 1 Tahun 2016 Pasal 81 Ayat 7. Sedangkan relavansi pidana kebiri dalam Teori Pemidanaan di Indonesia adalah relevan menjadi alternatif pidana terahir (ultimum remidium) bagi pelaku pedofilia, walaupun pidana kebiri memang belum ada dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Dengan adanya Perppu No. 1 Tahun 2016 menjadi jenis pidana yang baru dalam sistem pemidanaan dan memberikan masukan bagi Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia untuk memasukan pidana kebiri dalam jenis Pidana Tindakan

Keywords


Pidana Kebiri,;Sistem Pemidanaan; Perppu No. 1 Tahun 2016

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Koes Irianto, 2010, “Memahami Seksologiâ€, Bandung : Sinar Baru, Algensindo

Barda Nawawi Arif, 2010,“Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidanaâ€, Jakarta, Kencana

Barda Nawawi Arif, 2011, “Perkembangan Sistem Pemidanaan di Indonesiaâ€, Cet. III, Semarang, Pustaka Magister Undip

Abdoel Djamali, 2007, â€Pengantar Hukum Indonesiaâ€, Jakarta, Raja Grafindo Persada

Tongat, 2010 “Pidana Kerja Sosial dan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesiaâ€,Jakarta, Djambatan

Moeljatno, 2009, “Asas-Asas Hukum Pidanaâ€, Jakarta, Rineka Cipta

Andi Hamzah, 1993, “Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesiaâ€, Jakarta, Pradnya Paramita

Bambang Poernomo, 1996, “Pelaksanaan Pidana Penjara Dalam Sistem Pemasyarakatan, Yogyakarta, Liberty

Widodo, 2009, “Sistem Pemidanaan Dalam Cyber Crimeâ€,Yogyakarta, Leksbang Mediatama

Roeslan Saleh,1983, “Stelsel Pidana Indonesiaâ€, Jakarta, Aksara Baru

Hans Kelsen, 2008 “Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatifâ€, Cet. VI, Bandung, Nusa Media,

B. Jurnal, Makalah, Paper

Isites.harvard.edu.icb.topic808480.files, diakses tanggal 27-06-2016

C. Peraturan Perundang-Undangan

R. Soesilo, 1995, â€Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasalâ€, Bogor, Politea

Perppu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

UU No. 23 Tahun 2002 Jo. UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Rancangan Undang-Undang-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) Tahun 2015

D. Internet

m.dw.com/id/pemerkosaan-berjamaah-Indonesia-darurat-kekerasan-seksual/a-19233807, diakses tanggal 26-06-2016

Jogja.tribunnews.com/2013/04/19/ini-kisah-tragis-siswi-smk-yang-diperkosa-lalu-dibakar-2-kali, diakses tanggal 23-06-2016

m.kompasiana.com/ariefzulfian/kronologis-kasus-jis_55e5775622afbd26054e49da, diakses tanggal 23-06-2016

m.liputan6.com/showbiz/read/2439571/begini-kronologi-dugaan-pelecehan-yang-dilakukan-saipul-jamil, diakses 23-06-2016

m.okezone.com/read/2016/5/4/340/1380243/ini-kronologi-pemerkosaan-yuyun-di-bengkulu, diakses tanggal 23-06-2016

Megapolitan.kompas.com/read/2016/05/16/13480371/Ini.Kronologi.Pembunuhan.EF.Perempuan.yang.Tewas.Mengenaskan.di.Tangerang, diakses tanggal 23-06-2016

www.voaindonesia.com/a/kpai-kekerasan-seksual-terhadap-anak-sudah-darurat/1902840.html , diakses tanggal 24-06-2016

Health.kompas.com/read/2015.10/22/120535623/Yang.Terjadi.jika.seseorang.Dihukum.Kebiri, diakses tanggal 25-06-2016.

m.detik.com/news/berita/2583289/ini-9-negara-yang-menerapkan-sanksi-kebiri-untuk-pelaku-kejahatan-seks/4#detailfoto, diakses tanggal 25-06-2016.

www.hukumpedia.com/agungh28/menyoal-pidana-kebiri, diakses tanggal 26-06-2016




DOI: http://dx.doi.org/10.26555/novelty.v8i1.a5523

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Jurnal Hukum Novelty

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal Hukum Novelty

ISSN 1412-6834 (Print)

ISSN 2550-0090 (Online)

This journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal Hukum Novelty Stats

 

 

Jurnal Hukum Novelty has been covered by the following indexing sites:

 

     

 

Jurnal Hukum Novelty is member of: