Pengaruh Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Terhadap Penguasaan Tanah Prabumian Berdasarkan Konsepsi Komunalistik Religius di Bali
DOI:
https://doi.org/10.26555/novelty.v7i2.a5466Keywords:
Komunalistik religius, Tanah Prabumian, Desa PakramanAbstract
Eksistensi masyarakat hukum adat di Bali sangat mempengaruhi eksistensi penguasaan tanah prabumian berdasarkan konsep komunalistik religius. Konsepsi komunalistik religius adalah konsepsi utama dalam pembangunan tanah nasional untuk mencapai unifikasi hukum tanah nasional. Konsepsi komunalistik religius juga tercermin dalam penguasaan tanah prabumian, desa pakraman di Bali oleh krama desa. Unsur komunalistik terwujud dalam penguasaan tanah tersebut sebagai tempat bermukim dan untuk digarap sehingga memberikan suatu hasil yang dapat dipergunakan untuk menunjang kehidupan sebagai sumber nafkah. Sebagai unsur kebersamaan maka bagian tertentu dari hasil penggarapan tanah yang harus diserahkan kepada desa pakraman untuk kepentingan bersama dalam upacara yadnya dan adanya larangan pengalihan tanah tersebut tanpa ada persetujuan bersama dalam paruman desa pakraman. Mengenai unsur religius tercermin dari adanya suatu kepercayaan bahwa pemerajan dan Pura Kahyangan Tiga di desa yang didirikan di atas tanah prabumian harus tetap dijaga dan dirawat karena dipercayai terdapat kekuatan Ida Sang Hyang Widhi Wasa beserta segala manifestasi-Nya termasuk juga roh para leluhur.References
A. BUKU, JURNAL, DAN MAKALAH
Budiana, I Nyoman, 2011, Memahami Otonomi Desa Pakraman Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Bali (Kajian Dari Perspektif Hirarki Perundang-Undangan Indonesia), Jakarta Pusat, Jurnal Konstitusi Vol. I, Nomor 1, Juni.
Fuady, Munir, 2013, Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, Jakarta, Kencana.
Harsono, Boedi, 2008, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi, Jakarta, Djambatan.
Hendriatiningsih S, Budiartha A, Andri Hernand, 2008, Masyarakat dan Tanah Adat di Bali (Studi Kasus Kabupaten Buleleng, ProvInsi Bali), Jurnal Sosio Teknologi ITB, Edisi 15 Tahun 7, Desember.
Ismail, Nurhasan, 2012, Arah Politik Hukum Pertanahan dan Perlindungan Kepemilikan Tanah Masyarakat, Jakarta, Jurnal Rechsvinding, Vol. 1 Nomor 1, April.
Mandala I Gusti Partana, 2011, Eksistensi Desa Adat Dalam Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah Adat di Bali, Denpasar, Jurnal Hukum, FH Uiversitas Pendidikan Nasional, Vol. 7 Nomor 2 November.
Nurjaya I Nyoman, 2014, Paradigma Pembangunan Hukum Nasional Dalam Masyarakat Multikultural : Perspektif Antropologi Hukum, Denpasar, Jurnal Hukum Undiknas, Fakultas Hukum Undiknas, Vol. 1 No. 1 Agustus.
Santoso, Urip, 2010, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Cetakan Ke 6, Jakarta, Kencana Prenada Media.
Sukirno, 22 Desember 2012, Dinamika Relasi Hukum Negara Dengan Hukum Adat (Studi Kasus Pengakuan Hak Ulayat Atas Tanah), Makalah pada seminar Hubungan Hukum Negara, Hukum Adat dan Hukum Agama di Negara Asia dan Asia Tenggara, Semarang, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.
Sulastri, Ni Putu Arie dan Guntur, I Gusti Nyoman, 2013, Sistem Tenurial Tanah Adat Di Bali: Studi Tanah Pekarangan Desa Di Desa Pakraman Beng, Yogyakarta, Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Bhumi Jurnal Ilmiah Pertanahan, Nomor 38 Tahun 12, Oktober.
Suwitra, I Made, 2010, Eksistensi Hak Penguasaan dan Pemilikan Atas tanah Adat di Bali, dalam Perspektif Hukum Agraria Nasional, Bandung, LoGoz Publishing.
Wiguna, I Gusti Ngurah Tara, 2009, Hak-Hak Atas Tanah Pada Masa Bali Kuna Abad X-XI Masehi, Cetakan Pertama, Denpasar, Udayana University Press.
Windia, Wayan P., 2010, Bali Mawacara Kesatuan Awig-Awig, Hukum dan Pemerintahan di Bali, Denpasar, Udayana University Press.
B. INTERNET
Putra Made Adi Berry Kesuma, Parwata A.A. Gde Oka, Dewi A.A. Istri Ari Atu, diakses 07 Pebruari 2016, “Jual Beli Tanah Pekarangan Desa (PKD) Studi Kasus di Desa Pakraman Panestan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyarâ€(http://download.portalgaruda.org/article.php?article=83013&val=908.)