Analisis Kenuikan dan “Missing Link†Antara Hukum Pidana Internasional, Etika Profesi, dan Politik; Telaah Kritis PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. BUKU DAN JURNAL
Abbink, A.J. (1994). Culture of Violence: A Comparative Study of Cultural Forms of Violence Behaviour. Nijmegen.
Asshidiqie, Jimly (2004). Konstitusi dan Konstitusionalisme, Jakarta: Mahkamah Konstitusi dan Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI.
Bakhri, Syaiful (2016). Pidana Denda: Dinamikanya dalam Hukum Pidana dan Praktek Peadilan. Yogyakarta: Kreasi Total Media Yogyakarta dan UMJ Jakarta.
Bentham,Jeremy (2010). Teori Perundang-undangan: Prinsip-prinsip Legislasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana, Bandung:Nuansa dan Nusamedia.
Bertens, K. (1999). Etika. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Hamidi, Jazim & Mutik, Kemilau (2011). Legislative Drafting. Yogyakarta: Total Media.
Indrati Soeprapto, Maria Farida (1998). Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.
Indrati Soeprapto, Maria Farida (2007). Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.
Kelsen, Hans (1995). Teori Hukum Murni: Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Empirik-Deskriptif. Jakarta: Rimdi Press.
Manan, Bagir (2014). Hukum Positif Indonesia (Suatu Kajian Teoritik). Yogyakarta: FH UII Press.
Manullang, E. Fernando M. (2006). Menggapa Hukum Berkeadilan: Tinjauan Hukum Kodrat dan Antinomi Nilai. Jakarta: Penerbit Kompas.
McCourberly, Hilaire & D. White, Nigel (1999). Jurisprudence. Blackstone Press Limited.
Morris, Clarence (ed) (1971). The Great Legal Philosophers. Philadelphia: University of Pennsyvania Press.
Muladi dan Barda Nawawi (1992), Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni.
Pusat Data dan Informasi Komnas Perlindungan Anak, Jakarta, April 2016.
Rajagukguk, Erman (2009). Yustisia “PERPPUâ€. Jakarta: LSHU & E.
Sanusi, Ahmad (1984). Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Bandung: Transito.
Sihombing, Herman (1996). Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta: Djambatan.
Simorangkir, O.P. (2004). Etika: Bisnis, Jabatan , dan Perbankan. Jakarta: Rineka Cipta.
Soejadi (1999). Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukum Indonesia. Yogyakarta: Lukman Offset.
Sumali (2003). Reduksi Kekuasaan Eksekutif di Bidang Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU). Malang: UMM Press.
Tateki Yoga Tursilarini dan Trilaksmi Udiati (2016), Inses Di Ranah Domestik, Yogyakarta: Kreasi Total Media.
Utsman, Sabian (2011). Menuju Penegakan Hukum Progresif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
W.J.S., Poerwadarminta (2010). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Wignjosoebroto, Soetandyo (2011). Memperbincangkan ‘Hukum’ Dari Perspektif Filsafat: Paradigma Hukum dan Pergeserannya dalam Sejarah. Makalah dalam Semiloka dengan Tajuk “Forum Penyegaran Filsafat Hukum Indonesia di FH Universitas Katholik Parahyangan bekerjasama dengan Epistema Institute-HuMa, tanggal 8-9 Maret 2011 di Bandung.
Wiyata, A. Latief (2006). Carok, Konflik dan Harga Diri Orang Madura. Yogyakarta: LKiS.
B. MEDIA CETAK
Manan, Bagir (2000). Arogansi MPR. Republika, 21 Mei 2000.
Djafar, Wahyudi (2009). “Bola Liar PERPPUâ€. Kompas, 12 Oktober 2009.
Mahendra, Yusril Ihza. Problematika Sekitar Perppu. Republika, 8 September 2000.
Irwanto (2016). Konsekuensi Perppu No 1/2016. Kompas 31 Mei 2016.
C. Peraturan Perundang-undangan dan Dokumen Lain
Catatan Tahunan Komnas Perempuan, Jakarta Tahun 2015.
PERPPU 3/2008 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dikeluarkan 13 Oktober 2008.
PERPPU 4/2009 tentang Perubahan atas UU 30/2009 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
PERPPU No.2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU.No.23/1999 tentang Bank Indonesia.
UU No.5 Tahun 1986 Tentang PTUN.
DOI: http://dx.doi.org/10.26555/novelty.v7i2.a5465
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Hukum Novelty
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum Novelty
ISSN 1412-6834 (Print)
ISSN 2550-0090 (Online)
This journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum Novelty has been covered by the following indexing sites:
Jurnal Hukum Novelty is member of: