Asas dan Norma Hukum Administrasi Negara Dalam Pembuatan Instrumen Pemerintahan

Authors

  • Tubagus Muhammad Nasarudin Universitas Malahayati Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.26555/novelty.v7i2.a5463

Keywords:

Asas dan Norma Hukum, Hukum Adiministrasi Negara, Instrumen Pemerintahan

Abstract

Ketika membahas Indonesia sebagai negara hukum, maka turut pula mengkaji tugas-tugas administrasi pemerintahan dan negara, baik secara aturan hukum tertulis dalam konstitusi atau aturan yang terkumpul di hukum konstitusi. Namun demikian, untuk pelaksanaan isu-isu yang bersifat teknis, hukum konstitusi belum sepenuhnya dilaksanakan secara efektif. Mengingat negara adalah organisasi kekuasaan, maka Hukum Administrasi Negara (HAN) dibutuhkan sebagai instrumen untuk memantau penggunaan kekuasaan pemerintahan. Kajian ini mengakomodir dua permasalahan, yaitu batasan definitif dari peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan keputusan menurut HAN dan asas-asas dan norma-norma HAN dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan, dan keputusan. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan hukum normatif atau studi pustaka hukum. Hasil studi ini menyatakan bahwa Peraturan adalah hukum yang in abstracto atau general norm yang sifatnya mengikat umum (berlaku umum) dan tugasnya adalah mengatur hal-hal yang bersifat umum (general). Sementara Peraturan kebijakan hanya berfungsi sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, karenanya tidak dapat mengubah ataupun menyimpangi peraturan perundang-undangan. Akhirnya, klausul pengaman (veiligheidsclausule) pada suatu keputusan dapat disimpulkan sebagai hal yang tidak bermanfaat dan mubazir, sebab dapat menggoyahkan sendi-sendi kepastian hukum. Karena rumusan seperti ini, di satu sisi bertentangan dengan asas kepastian hukum dan di sisi lain bertentangan dengan asas praduga rechtmatig.

References

A. BUKU, JURNAL DAN MAKALAH

Attamimi, A Hamid S (1992). Perbedaan antara Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kebijakan, Makalah pada Pidato Dies Natalis PTIK Ke-46. Jakarta.

Hadjon, M Philipus dkk (1999). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

HR, Ridwan (2011). Hukum Administrasi Negara(Edisi Revisi). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Koesoemahatmadja, Djenal Hoesen (1979). Pokok-Pokok Hukum Tata Usaha Negara. Alumni: Bandung.

Luqman, Marcus (1989). Freies Ermessen dalam Proses dan Pelaksanaan Rencana Kota. Tesis UNPAD.

Marbun, SF (1987). Telaah Yurisprudensi Aaanwijziq Natuurmonumenten, Penunjukan Satu Daerah Sebagai Staatnatuurmonument Bukan Merupakan Keputusan yang Mengikat Umum. paper untuk Penataran Hukum Administrasi Negara. Kerjasama Indonesia – Belanda, UNPAD. Bandung.

Marbun, SF dan Mahfud MD, Moh (2006). Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty.

_________ (2011). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia.Yogyakarta: FH UII Press.

Manan, Bagir (1995). Peranan Hukum Administrasi Negara dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Makalah disampaikan pada Penataran Nasional Hukum Administrasi Negara. Fakultas Hukum UnhasUjung Pandang.

Muslimin, Amrah (1985). Beberapa Asas dan Pengertian Pokok-Pokok tentang Administrasi dan Hukum Administrasi. Bandung: Alumni.

Smith, Stanley De and Brazier, Rodney (1986). Constitutional and Administrative Law. Penguin Book.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

UUD NRI 1945

UU NO. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

UU No.5 Tahun 1986 jo Pasal 1 angka 9 UU No. 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.5 Tahun 1986 tentang PTUN

UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Downloads

Published

2016-08-01

How to Cite

Nasarudin, T. M. (2016). Asas dan Norma Hukum Administrasi Negara Dalam Pembuatan Instrumen Pemerintahan. Jurnal Hukum Novelty, 7(2), 139–154. https://doi.org/10.26555/novelty.v7i2.a5463

Issue

Section

Articles