Kewajiban PT Arara Abadi Wilayah Operasional Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Sebagai Investor Hutan Tanaman Industri
DOI:
https://doi.org/10.26555/novelty.v8i1.a5361Keywords:
Kewajiban, PT Arara Abadi, Hutan Tanaman IndustriAbstract
Permasalahan penelitian ini: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan kewajiban PT Arara Abadi wilayah operasional Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar sebagai investor bidang usaha HTI? Kedua, bagaimana upaya Pemerintah Provinsi Riau mengawasi pelaksanaan kewajiban investor bidang usaha HTI khususnya terhadap PT Arara Abadi? Tujuan penelitian: Pertama, untuk menganalisis pelaksanaan kewajiban PT Arara Abadi wilayah operasional Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar sebagai investor bidang usaha HTI. Kedua, untuk menjelaskan upaya Pemerintah Provinsi Riau mengawasi pelaksanaan kewajiban investor bidang usaha HTI khususnya terhadap PT Arara Abadi.  Hasil penelitian diketahui bahwa dari beberapa kewajiban yang menjadi fenomena dikaitkan dengan keadaan di PT Arara Abadi ternyata hanyalah kewajiban mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih terkendala. Implementasi SK Menteri Kehutanan tentang pemberian izin kepada PT Arara Abadi tentunya sebagai pemegang izin PT Arara Abadi haruslah mentaati seluruh aturan.  Desa Kota Garo juga ada konflik lahan antara PT Arara Abadi dengan masyarakat tempatan, baik perorangan maupun dengan kelompok tani. Hal itu, disebabkan persoalan tidak dilaksanakannya kewajiban enclave terhadap lahan yang belum tuntas. Ketetapan diktum keempat SK Menhut No. 743/kpts-II/1996 salah satunya tidak dilaksanakannya kewajiban inclaving. Upaya Pemerintah Provinsi Riau mengawasi pelaksanaan kewajiban investor bidang usaha HTI khususnya terhadap PT Arara Abadi dikaitkan dengan persoalan konflik lahan antara PT Arara Abadi dengan masyarakat, hanyalah dengan melakukan mediasi. Kemudian agar tidak memperlebar konflik Dinas Kehutanan mengupayakan terbangun kemitraan antara Perusahaan dengan masyarakat. Untuk menjalin kemitraan sudah ada dasar hukumnya yang mana diatur tanaman pokok sebesar 70%, tanaman kehidupan sebesar 20%, dan tanaman lainnya 10 %. Dalam tanaman kehidupan tersebutlah masyarakat bisa bermitra dengan perusahaan. Kemudian untuk mengawasi kewajiban pelaksanaan HTI upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau adalah melaksanakan monitoring dan pengawasan, tetapi tidak dapat dilaksanakan secara keseluruhan, karena keterbatasan dana.
References
A. BUKU, MAKALAH, DAN JURNAL
Natalia, Rares Widya (2013). Tanggung Jawab Investor Dalam Penanaman Modal di Indonesia, Jurnal Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi Volume I, Nomor 3 Juli-September.
Willem, Pattinasarany et. al. (2010). Perkiraan Penggunaan Sumber Bahan Baku Industri Pulp & Paper Studi Advokasi: PT RAPP & PT IKPP di Provinsi Riau, /Indonesian Working Group on Forest Finance, Jakarta Selatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 jo Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.
Mundung, Setiawan Johny, et. al. (2007). Analisa Konflik Pertanahan di Provinsi Riau Antara Masyarakat dengan Perusahaan (Studi Tentang PT RAPP, PT IKPP,PT CPI dan PT Duta Palma 2003-2007).
Laporan Final Penelitian, Tim Litbang Data FKPMR, Pekanbaru.
Ronal L.H, Sirait (2008). Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2008.
Poerwadi, Soeprihanto (2006). Working Group on Forest Land Tenure, Warta Tenure Nomor 2 - Mei 2006.
B. INTERNET
Kebakaran Hutan Sumatera: Pantauan di Kawasan Hutan Tanaman Industri, http://www.mongabay.co.id/2013/07/29/kebakaran-hutan-sumatera-pantauan-di-kawasan-hutan-tanaman-industri.
Rinaldi, Analisis Kasus Agraria PT Arara Abadi versus Rakyat Riau, http://rinaldi-pbr.blogspot.co.id/2008/10/analisis-kasus-agraria-pt-arara-abadi.html.
C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 743/Kpts-II/1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Atas Areal Hutan Seluas ± 299.975 (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh lima) hektar di Provinsi Daerah Tingkat I Riau Kepada PT Arara Abadi.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 jo Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.
Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.