“REK-BER” AND MONEY LAUNDERING

Authors

  • Sigit Handoyo Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.12928/optimum.v3i1.7820

Keywords:

Rek-Ber, money laundering, data mining technology

Abstract

Kemajuan di bidang teknologi membawa orang dapat melakukan apapun dengan sangat mudah dan cepat termasuk dalam hal penyediaan fasilitas untuk melakukan transaksi secara online Dewasa ini banyak sekali transaksi bisnis yang dilakukan secara online sehingga antara pembeli dan penjual tidak perlu bertatap muka secara langsung.Namun ketika timbul masalah kepercayaan, maka dibutuhkan pihak ketiga untuk menjembatani sebagai suatu media untuk memudahkan bertransaksi. Rekening Bersama atau lebih dikenal dengan istilah Rek-Ber adalah media untuk membantu mempertemukan kebutuhan antara pembeli dan penjual yang dalam hal ini digunakan untuk memastikan keamanan dalam melakukan transaksi. Rek-Ber dapat menggunakan satu atau lebih bank sebagai partner untuk membantu bertransaksi antara pembeli dan penjual dengan cara mentransfer uang. Kemudahan Rek-Ber ini selain memberikan fasilitas yang memudahkan antara pembeli dan penjual, juga mempunyai dampak negatif yang potensial yang akan timbul yaitu pemanfaatan Rek-Ber untuk melakukan pencucian uang (money laundering) hasil dari tindak kejahatan. Potensi dan kerentanan Rek-Ber ini semakin besar tatkala Rek-Ber memilih lembaga keuangan yang tidak mempunyai dan tidak menjalankan program anti-money laundering sebagai partner. Untuk mendeteksi pola terjadinya pencucian uang, bank-bank sebagai partner Rek-Ber dapat menggunakan Data Mining Technology untuk mengungkap aktivitas tindak pidana pencucian uang tersebut.

Downloads

Published

2013-03-01

Issue

Section

Articles