“REK-BER†AND MONEY LAUNDERING
DOI:
https://doi.org/10.12928/optimum.v3i1.7820Keywords:
Rek-Ber, money laundering, data mining technologyAbstract
Kemajuan di bidang teknologi membawa orang dapat melakukan apapun dengan sangat mudah dan cepat termasuk dalam hal penyediaan fasilitas untuk melakukan transaksi secara online Dewasa ini banyak sekali transaksi bisnis yang dilakukan secara online sehingga antara pembeli dan penjual tidak perlu bertatap muka secara langsung.Namun ketika timbul masalah kepercayaan, maka dibutuhkan pihak ketiga untuk menjembatani sebagai suatu media untuk memudahkan bertransaksi. Rekening Bersama atau lebih dikenal dengan istilah Rek-Ber adalah media untuk membantu mempertemukan kebutuhan antara pembeli dan penjual yang dalam hal ini digunakan untuk memastikan keamanan dalam melakukan transaksi. Rek-Ber dapat menggunakan satu atau lebih bank sebagai partner untuk membantu bertransaksi antara pembeli dan penjual dengan cara mentransfer uang. Kemudahan Rek-Ber ini selain memberikan fasilitas yang memudahkan antara pembeli dan penjual, juga mempunyai dampak negatif yang potensial yang akan timbul yaitu pemanfaatan Rek-Ber untuk melakukan pencucian uang (money laundering) hasil dari tindak kejahatan. Potensi dan kerentanan Rek-Ber ini semakin besar tatkala Rek-Ber memilih lembaga keuangan yang tidak mempunyai dan tidak menjalankan program anti-money laundering sebagai partner. Untuk mendeteksi pola terjadinya pencucian uang, bank-bank sebagai partner Rek-Ber dapat menggunakan Data Mining Technology untuk mengungkap aktivitas tindak pidana pencucian uang tersebut.Downloads
Published
2013-03-01
Issue
Section
Articles
License
License and Copyright Agreement
In submitting the manuscript to the journal, the authors certify that:
- They are authorized by their co-authors to enter into these arrangements.
- The work described has not been formally published before, except in the form of an abstract or as part of a published lecture, review, thesis, or overlay journal.
- That it is not under consideration for publication elsewhere.
- That its publication has been approved by all the author(s) and by the responsible authorities tacitly or explicitly of the institutes where the work has been carried out.
- They secure the right to reproduce any material that has already been published or copyrighted elsewhere.
- They agree to the following license and copyright agreement.