Pemahaman Mahasiswa PPKn UAD Angkatan 2008 Tentang Penerapan “Light On” Dalam UU No. 22 Tahun 2009

Authors

  • Surya Adrianto Universitas Ahmad Dahlan
  • Gatot Sugiharto Universitas Ahmad Dahlan

DOI:

https://doi.org/10.12928/citizenship.v2i2.9277

Keywords:

Negara Hukum, Pemahaman, Mahasiswa, Menyalakan Lampu

Abstract

Indonesia adalah negara hukum yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan bangsa Indonesia seperti yang tertuang di dalam konstitusi. Salah satu wujud Indonesia negara hukum adalah dengan membuat peraturan perundangan khususnya dalam hal ini UU No.22 Tahun 2009 yang mengatur tentang lalu lintas Namun setiap peraturan yang dibuat oleh pemerintah tidak semuanya mendapat respon positif dari masyarakat. Adapun tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui pengetahuan, Pemahaman termasuk juga penilaian Mahasiswa PPKn UAD Tahun angkatan 2008 Tentang Penerapan “Light On†Dalam UU No.22 Tahun 2009.

Subjek dalam penelitian ini adalah mahasiswa PPKn UAD Tahun angkatan 2008. Objek penelitian ini adalah UU No.22 Tahun 2009 Pasal 107 ayat (2). Teknik pengumpulan data ini berupa wawancara. Metode analisis data dilakukan dengan deskriptif kualitatif.

Berdasarkan hasil analisis data, mahasiswa PPKn telah mengetahui maksud dan tujuan yang baik dari pemerintah dalam upaya untuk mengurangi resiko kecelakaan saat mengendarai sepeda motor, namun mahasiswa PPKn dalam hal ini juga memahami bahwa Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 107 ayat (2) merupakan suatu peraturan yang yang dianggap tidak efektif apabila diterapkan di negara yang beriklim tropis seperti negara Indonesia, dan menerapkan peraturan tersebut merupakan suatu bentuk pemborosan energi.

Downloads

Published

2013-01-31

Issue

Section

Articles