Kinerja Guru Pendidikan Kewarganegaraan SMPN Kota Yogyakarta Pasca Sertifikasi Periode Tahun 2008-2011

Authors

  • Masweta Masweta Universitas Ahmad Dahlan
  • Susena Susena

DOI:

https://doi.org/10.12928/citizenship.v3i1.6407

Abstract

Guru merupakan komponen paling menentukan dalam sistem pendidikan. Karena pekerjaan guru adalah pekerjaan profesional, maka seorang guru harus mampu memenuhi empat kompetensi yang dipersyaratkan, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. yang dibuktikan dengan pemberian sertifikat pendidik. Pemberian sertifikat kepada guru selain mensetarakan kualifikasi kompetensi guru di Indonesia juga bermaksud mengangkat harkat dan martabat guru sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.

Subjek penelitian ini adalah guru PKn SMP Negeri kota Yogyakarta yang telah bersertifikat mulai tahun 2008 s.d 2011, kepala SMP Negeri kota Yogyakarta, dan Pengawas Dinas Pendidikan kota Yogyakarta untuk SMP. Objek penelitian ini adalah kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan angket. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Penelitian ini termasuk dalam penelitian populasi atau survey. Kriteria keberhasilan sertifikasi guru dilihat dari keberhasilan proses dan keberhasilan produk (hasil).

Hasil penelitian ini secara umum menunjukkan bahwa kinerja guru PKn Kota Yogyakarta pasca sertifikasi periode tahun 2008 s.d 2011 dengan hasil kualifikasi kompetensi Baik dengan nilai rata-rata keempat kompetensi tersebut adalah 87,90%. Tetapi pada kompetensi profesional khusus mengenai kemampuan menulis karya ilmiah dan melakukan penelitian menunjukkan hasil kualifikasi kompetensi Kurang Baik dengan nilai rata-rata 31,09%. Pada program sertifikasi guru selain mengalami perbaikan dan peningkatan mutu tetapi juga menimbulkan beberapa permasalahan, terutama kewajiban tatap muka sebanyak 24 jam. Untuk memenuhi kewajiban tersebut tidak jarang guru harus mencari tambahan jam mengajar ke sekolah lain. Hal ini berdampak pada terabaikannya suatu kewajiban bahwa seorang guru harus senantiasa melakukan pengembangan potensi keilmuannya melalui kegiatan Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PKB). Guru PKn SMP Negeri kota Yogyakarta rata-rata belum pernah menulis karya ilmiah atau meneliti. Oleh karena itu ketentuan wajib tatap muka 24 jam, perlu ditinjau kembali sehingga sertifikasi guru tersebut benar-benar menghasilkan guru yang profesional dengan kapasitas keilmuan yang memadai.

Downloads

Published

2017-05-09

Issue

Section

Articles