Strategi Sekolah dalam Menanamkan Jiwa Antikorupsi di SMA Muhammadiyah 5 Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.12928/citizenship.v4i2.6273Abstract
Korupsi harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Upaya pemberantasan korupsi yang terdiri dari dua bagian besar, yaitu (1) penindakan, dan (2) pencegahan tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta pendidikan yaitu sekolah. Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang memiliki tujuan membentuk manusia yang berkualitas, tentunya sangat diperlukan suatu aturan atau kebijakan guna mewujudkan tujuan tersebut. Lingkungan sekolah khususnya tingkat SMA yang beranggotakan remaja-remaja yang sedang dalam masa transisi, sangat rentan terhadap perilaku yang menyimpang.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif karena penelitian bermaksud untuk melakukan peyelidikan dengan menggambarkan dan memaparkan keadaan suatu situasi sosial di SMA Muhammadiyah 5 Yogyakarta. Subjek penelitian adalah kepala sekolah, guru dan siswa. Sedangkan yang menjadi objeknya adalah strategi sekolah dalam menanamkan pendidikan anti-korupsi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa SMA Muhammadiyah 5 Yogyakarta telah melaksanakan strategi inklusif dalam menanamkan jiwa antikorupsi kepada siswa. Ini dibuktikan dengan adanya ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh kepala sekolah mengenai rencana kebijakan untuk kegiatan menanamkan nilai-nilai anti korupsi kepada siswa, ketentuan itu terintegrasi di dalam tata tertib sekolah yang mengatur tentang prilaku siswa yang di dalamnya juga mengatur tentang korupsi di dalam sekolah, dan SMA Muhammadiyah 5 Yogyakarta sudah melakukan strategi studi kasus dalam hal ini yang melaksanakannya guru yang bersangkutan yaitu guru PKn, strategi ini sudah dilaksanakan dibuktikan dengan adanya guru PKn dalam proses pembelajaran tentang materi antikorupsi menggunakan metode diskusi yang dalam pelaksanaan metode tersebut siswa ditugaskan untuk mencari kasus-kasus korupsi lalu menganalisis kasus terebut bersama kelompok masing-masing serta memberikan solusi untuk pemecahan masalah dalam kasus tersebut.Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License BY-NC-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.