Penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya di Polres Kulon Progo

Authors

  • Andri Sulistya Wijanarka
  • Anom Wahyu Asmorojati

DOI:

https://doi.org/10.12928/citizenship.v4i2.6269

Abstract

Minuman beralkohol merupakan minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara peragian (fermentasi) dan penyulingan (destilasi) atau peragian tanpa penyulingan, dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, atau yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman dengan ethanol, kecuali untuk kepentingan medis. Dengan kata lain minuman beralkohol merupakan minuman yang berbahaya dan dapat merusak kesehatan apabila dikonsumsi serta dapat memicu terjadinya kriminalitas. Namun, dewasa ini minuman beralkohol justru sering dikonsumsi oleh manusia tanpa menghiraukan akibat yang akan ditimbulkan. Di Kulon Progo Terdapat Perda yang mengatur tentang hal tersebut yaitu Perda No. 11 Tahun 2008 Tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan lainnya. Akan tetapi Perda tersebut dirasa belum mampu untuk menekan peredaran minuman berakohol dan minuman memabukkan. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan Perda No. 11 Tahun 2008 di Polres Kulon Progo. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang dilakukan di Polres Kulon Progo. Subjek penelitiannya adalah Polisi dari Polres Kulon Progo. Sedangkan yang menjadi objeknya adalah penegakan Perda No. 11 Tahun 2008. Data penelitian ini diperoleh dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan klasifikasi data, penafsiran data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Kulon Progo dalam menegakkan Perda No. 11 Tahun 2008 sudah cukup baik. Adapun bentuk penegakan Perda yang dilaksanakan oleh Polres Kulon Progo yaitu dengan melimpahkan semua perkara ke Pengadilan dengan mengajukan tuntutan hukuman sesuai dengan Perda No. 11 Tahun 2008 Tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya. 

Downloads

Published

2015-01-01

Issue

Section

Articles