Media Sosial Sebagai Wadah Baru Mencari Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.12928/citizenship.v5i2.24635Keywords:
Media Sosial, Wadah Baru, KeadilanAbstract
Berbagai macam kasus hukum yang diunggah oleh sebagian masyarakat di media sosial belakangan ini menimbulkan kecemasan tentang penegakan hukum di Indonesia. Tujuan penelitian ini ingin mendeskripsikan penggunaan media sosial sebagai wadah baru mencari keadilan. Metode Penelitian menggunakan jenis kualitatif, pendekatan yuridis normatif dan konseptual untuk menganalisis objek penelitian yaitu media sosial sebagai wadah baru mencari keadilan. Metode pengumpulan data bahan hukum primer dan sekunder. Analisis data kualitatif deskriptif dengan tahapan display data, reduksi data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial dijadikan wadah untuk mencari keadilan karena dianggap efektif dapat memantik reaksi sosial atas apa yang dirasa korban, disebabkan perasaan hukum masyarakat dengan masalah yang sedang dihadapi oleh setiap korban. Etika bermedia sosial diperlukan dengan berpedoman pada norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan norma hukum.References
Bernard Arief Sidharta, , Dari Pengembanan Hukum Teoretis Ke Pembentukan Ilmu Hukum Nasional Indonesia Undang: Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 2 (2020).
Christiany Juditha , Presentasi Diri Dalam Media Sosial Path Self Presentation In Social Media Path, Jurnal Penelitian Komunikasi Dan Pembangunan Vol. 15 No. 1, Juni 2014 : 17 – 32
Endang Pratiwi, Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum Atau Metode Pengujian Produk Hukum, Jurnal Konstitusi, Volume 19, Nomor 2, Juni 2022.
Ellya Rosana, Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat Jurnal Tapis Vol.10 No.1 Januari-Juni 2014
Erwin, M. (2011). Filsafat Hukum: Refleksi Kritis Terhadap Hukum. Jakarta: PT Grafindo Persada
Hart, H. L. A (2009). Law, liberty, and Morality. Stanford University Press.
Haryono, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 7, No. 1, April 2019, Penegakan Hukum Berbasis Nilai Keadilan Substantif (Studi Putusan Mk No. 46/Puu-Vii/2012 Tertanggal 13 Februari 2012)
Https://Inet.Detik.Com/Cyberlife/D-5407834/Pengguna-Aktif-Medsos-Ri-170-Juta-Bisa-Main-3-Jam-Sehari
Https://Www.Beritasatu.Com/Digital/733355/Data-Ini-Media-Sosial-Paling-Populer-Di-Indonesia-20202021
Https://Www.Cnnindonesia.Com/Teknologi/20210324161205-185-621649/Pakar-Bongkar-Kekuatan-Jari-Jari-Netizen-Bisa-Berdampak-Ke-Ri
Johan Nasution , Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern Bahder , Jurnal Yustisia Vol. 3 No.2 Mei - Agustus 2014
Lilik Mulyadi, Teori Hukum Pembangunan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., Ll.M. *) Sebuah Kajian Deskriptif Analitis,
Https://Badilum.Mahkamahagung.Go.Id/Upload_File/Img/Article/Doc/Kajian_Deskriptif_Analitis_Teori_Hukum_Pembangunan.Pdf Diunduh, 9 Agustus 2022
Nurul Fatmawati, Pengaruh Positif Dan Negatif Media Sosial Terhadap Masyarakat
Https://Www.Djkn.Kemenkeu.Go.Id/Kpknl-Semarang/Baca-Artikel/14366/Pengaruh-Positif-Dan-Negatif-Media-Sosial-Terhadap-Masyarakat.Html, Diunduh 7 Agustus 2022
Pandu Adi Cakranegara Dan Ety Susilowati, Analisis Strategi Implementasi Media Sosial,Http://Repository.President.Ac.Id, Diunduh 9 Agustus 2022
Patrialis Akbar, Https://Fh.Umj.Ac.Id/Arah-Pembangunan-Hukum-Nasional-Menurut-Undang-Undang-Dasar-Negara-Republik-Indonesia-Tahun-1945/, Diunduh 4 Agustus 2022
Peter Mahfud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana, Cetakan Ke-13, 2017, Hlm, 177
Peter Mahfud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana, Cetakan Ke-13, 2017, Hlm. 181
Rivaldhy Nur Muhammad, Et., Al., Social Justice Warrior Trend: Penegakan Hukum Dan Viralisasi Kasus Melalui Media Sosial, Petitum, Vol. 10, No. 1, April 2022
Sudikno, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, Yogyakarta : Liberty, 2011, Hlm. 7
Yuniko Fitrian, Pentingnya Budaya Hukum Dalam Masyarakat Http://Jdih.Bengkuluprov.Go.Id, Diakses 6 Agustus 2022
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License BY-NC-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.