Penegakkan hukum peraturan daerah nomor 01 tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis Daerah Istimewa Yogyakarta

Authors

  • Mufti Khakim Universitas Ahmad Dahlan
  • Egi Purnomo Aji Universitas Ahmad Dahlan

DOI:

https://doi.org/10.12928/citizenship.v4i1.19906

Keywords:

Penegakkan Hukum, Gelandangan, Pengemis

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum tentang penegakkan hukum Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis. Fokus penelitian ini pada aspek hukum yang menjadi bagian dari solusi penanganan gelandangan dan pengemis di Yogyakarta pasca diberlakukan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan yuridis sosiologis, pendekatan kebijakan dan pendekatan nilai. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan kesimpulan diambil secara deduktif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penanganan gelandangan dan pengemis dari aspek hukum pidana di Yogyakarta pasca diberlakukan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014 telah dilaksanakan sebagi bagian dari kebijakan secara lebih luas, integralistik, dan terpadu.

References

Almujaddedi, M. S., & Zainuddin. (2019). Profesi Pengamen dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Hukum Islam, XIX(2), 100–116.

Anggriana, T. M., & Dewi, N. K. (2016). Identifikasi Permasalahan Gelandangan Dan Pengemis Di Upt Rehabilitasi Sosial Gelandangan Dan Pengemis. INQUIRY Jurnal Ilmiah Psikologi, 7(1), 31–40.

Fadillah, A., & Pospos, F. W. (2017). Fenomena Pengemis Di Kota Langsa (Kajian Terhadap Faktor-Faktor Yang Menyebabkan Seseorang Menjadi Pengemis). Jii, 2(2), 97–112.

Jahidin, A., & Sarif. (2017). Model Sistem Rujukan Gelandangan dan Pengemis di Camp Assesment Dinas Sosial DIY. EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 6(1), 39–54. https://doi.org/10.15408/empati.v6i1.9781

Kencana, U., Yuswalina, & Triyandhy, E. (2020). Efektivitas Peraturan Daerah yang Berkesejahteraan Sosial di Kota Palembang: Studi Kasus Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis di Masa Pandemi Covid-19. Sumber Cahaya, 27(2), 70–97. https://doi.org/10.28946/sc.v27i2.1039

Khairunnisa, T., Purnomo, E. P., & Salsabila, L. (2020). Smart Urban Service Upaya Rehabilitasi dan Preventif Pengemis dan Gelandangandi Kota Yogyakarta. Journal Moderat, 6(1), 29–42.

Kuntari, S., & Hikmawati, E. (2017). Melacak Akar Permasalahan Gelandangan Pengemis (Gepeng). Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial, 41(No. 1), 11–26.

P, Y. S., Sari, S. M., Wondo, D., Studi, P., Interior, D., Petra, U. K., & Siwalankerto, J. (2017). Perancangan Interior Tempat Edukasi Gelandangan dan Pengemis di Surabaya. Jurnal Intra, 5(2), 313–321.

Prasasi, C. A., ALW, L. T., & Herawati, R. (2016). Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Anak Jalanan, Gelandangan Dan Pengemis. Diponegoro Law Review, 5(2), 1–15.

Setiawan, H. (2020). Fenomena Gelandangan Pengemis sebagai Dampak Disparitas Pembangunan Kawasan Urban dan Rural di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal MODERAT, 6(2), 361–375.

Sridiyatmika, G. (2018). Keberadaan Komunitas Pengemis di Kota Yogyakarta Dalam Kajian IPS Mengenai Budaya Kemiskinan Akibat Proses Reproduksi Sosial. Jurnal Sosialita, 10(1), 33–52.

Suryani, I., & Sufyan. (2018). Kewenangan Dinas Sosial Kota Banda Aceh dalam Menanggulangi Gelandangan dan Pengemis di Kota Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Biadang Hukum Kenegaraan, 2(November), 833–842.

Downloads

Published

2021-01-31

Issue

Section

Articles