Kajian yuridis komparatif tentang sistem pemilihan presiden langsung dan pelaksanaannya di Indonesia

Authors

  • Triwahyuningsih Triwahyuningsih Program Studi PPKn, Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.12928/citizenship.v1i2.13622

Keywords:

yuridis, komparatif, pemilihan Presiden langsung

Abstract

ABSTRAK

UUD 1945 pasca amandemen tidak mengatur tentang pelaksanaan pemilihan presiden langsung oleh rakyat. Pasal 6A UUD 1945 dalam hal ini menentukan (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat dan (5) Tata cara pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dengan Undang-undang. Akhirnya pelaksanaan pemilihan presiden langsung diserahkan kepada pembentuk undang-undang.  Oleh karena itu telah berganti tiga kali pengaturan selama pemilihan presiden langsung, yaitu  Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2004,  Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2009 dan 2014 dan UU No. 7 Tahun 2017 untuk pemilu serentak 2019.  Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perbandingan pengaturan tentang sistem pemilihan presiden langsung dalam konstitusi dan pelaksanaannya di Indonesia dan perbedaan serta implikasinya dalam sistem ketatanegaraan negara Indonesia.

References

Amalia, L. S. (2016). Evaluasi pemilihan presiden langsung. Yogyakarta: Pustaka Pelajar bekerja sama dengan dengan Pusat Penelitian politik LIPI.

Asshiddiqie, J. (1994). Gagasan kedaulatan rakyat dalam konstitusi dan pelaksanaannya di Indonesia: pergeseran keseimbangan antara individualisme dan kolektivismme dalam kebijakan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi selama tiga masa demokrasi, 1945-1980-an. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.

Asshiddiqie, J. (2009). Komentar atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika.

Budiatri, A. P. (2016). Peta kandidat presiden dalam pemilihan presiden langsung dalam evaluasi pemilihan presiden langsung. In valuasi pemilihan presiden langsung. Yogyakarta: Pustaka Pelajar bekerja sama dengan dengan Pusat Penelitian politik LIPI.

Falaakh, M. F. (2006). Konstitusi dalam berbagai lapisan makna. JURNAL KONSTITUSI, 3(3).

Haris, S. (2016). Format pemilihan umum presiden. In Evaluasi Pemilihan Presiden Langsung. Yogyakarta: Pustaka Pelajar bekerja sama dengan dengan Pusat Penelitian politik LIPI.

Hidayanto, M. (2017). Menakar derajat efektivitas pemilu serentak terhadap penguatan sistem presidensil. In Seminar Nasional XXVIII AIPI “Pemilu Serentak Tahun 2019.†Yogyakarta: Universitas Gajah Mada dan AIPI.

Komisi Pemilihan Umum. (2004). Pemilu Presiden 2004,. Jakarta.

Marijan, K. (2010). Sistem politik Indonesia: konsolidasi demokrasi pasca-Orde Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Rauta, U. (2014). Menggagas pemilihan presiden yang demokratis dan aspiratif. Jurnal Konstitusi, 11(3), 600–616.

Rositawati, R. (2009). Pemilihan umum presiden dan wakil presiden Indonesia dalam kerangka sistem pemerintahan presidensiil. Jurnal Konstitusi, 11(1).

Soehino. (1998). Ilmu negara. Yogyakarta: Liberty.

Sørensen, G. (2008). Democracy and democratization: processes and prospects in a changing world. Choice Reviews Online (Vol. 31). Colorado: Westview Press Published. https://doi.org/10.5860/choice.31-2931

Downloads

Published

2018-12-31

Issue

Section

Articles