Kajian yuridis komparatif tentang sistem pemilihan presiden langsung dan pelaksanaannya di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.12928/citizenship.v1i2.13622Keywords:
yuridis, komparatif, pemilihan Presiden langsungAbstract
ABSTRAK
UUD 1945 pasca amandemen tidak mengatur tentang pelaksanaan pemilihan presiden langsung oleh rakyat. Pasal 6A UUD 1945 dalam hal ini menentukan (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat dan (5) Tata cara pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dengan Undang-undang. Akhirnya pelaksanaan pemilihan presiden langsung diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Oleh karena itu telah berganti tiga kali pengaturan selama pemilihan presiden langsung, yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2004, Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2009 dan 2014 dan UU No. 7 Tahun 2017 untuk pemilu serentak 2019. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perbandingan pengaturan tentang sistem pemilihan presiden langsung dalam konstitusi dan pelaksanaannya di Indonesia dan perbedaan serta implikasinya dalam sistem ketatanegaraan negara Indonesia.
References
Amalia, L. S. (2016). Evaluasi pemilihan presiden langsung. Yogyakarta: Pustaka Pelajar bekerja sama dengan dengan Pusat Penelitian politik LIPI.
Asshiddiqie, J. (1994). Gagasan kedaulatan rakyat dalam konstitusi dan pelaksanaannya di Indonesia: pergeseran keseimbangan antara individualisme dan kolektivismme dalam kebijakan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi selama tiga masa demokrasi, 1945-1980-an. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
Asshiddiqie, J. (2009). Komentar atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika.
Budiatri, A. P. (2016). Peta kandidat presiden dalam pemilihan presiden langsung dalam evaluasi pemilihan presiden langsung. In valuasi pemilihan presiden langsung. Yogyakarta: Pustaka Pelajar bekerja sama dengan dengan Pusat Penelitian politik LIPI.
Falaakh, M. F. (2006). Konstitusi dalam berbagai lapisan makna. JURNAL KONSTITUSI, 3(3).
Haris, S. (2016). Format pemilihan umum presiden. In Evaluasi Pemilihan Presiden Langsung. Yogyakarta: Pustaka Pelajar bekerja sama dengan dengan Pusat Penelitian politik LIPI.
Hidayanto, M. (2017). Menakar derajat efektivitas pemilu serentak terhadap penguatan sistem presidensil. In Seminar Nasional XXVIII AIPI “Pemilu Serentak Tahun 2019.†Yogyakarta: Universitas Gajah Mada dan AIPI.
Komisi Pemilihan Umum. (2004). Pemilu Presiden 2004,. Jakarta.
Marijan, K. (2010). Sistem politik Indonesia: konsolidasi demokrasi pasca-Orde Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Rauta, U. (2014). Menggagas pemilihan presiden yang demokratis dan aspiratif. Jurnal Konstitusi, 11(3), 600–616.
Rositawati, R. (2009). Pemilihan umum presiden dan wakil presiden Indonesia dalam kerangka sistem pemerintahan presidensiil. Jurnal Konstitusi, 11(1).
Soehino. (1998). Ilmu negara. Yogyakarta: Liberty.
Sørensen, G. (2008). Democracy and democratization: processes and prospects in a changing world. Choice Reviews Online (Vol. 31). Colorado: Westview Press Published. https://doi.org/10.5860/choice.31-2931
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License BY-NC-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.