Perwujudan Nilai Sila Ke-4 Pancasila oleh Remaja Masjid di Dukuh Bamban Desa Lemahabang Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan

Authors

  • Kunaeni Kunaeni
  • Sumaryati Sumaryati Universitas Ahmad Dahlan

DOI:

https://doi.org/10.12928/citizenship.v3i2.10678

Keywords:

Pancasila, Remaja Masjid

Abstract

Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, dalam kehidupan bermasyarakat, manusia akan berkelompok dan berkumpul membentuk organisasi. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila harus diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam berorganisasi, termasuk organisasi remaja masjid harus mewujudkan nilai-nilai Pancasila khususnya nilai sila ke-4 Pancasila yang berbunyi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Remaja masjid di dukuh Bamban belum sepenuhnya bisa mewujudkan nilai sila ke-4 Pancasila, maka peneliti akan meneliti “Bagaimana Perwujudan Nilai Sila ke-4 Pancasila oleh Remaja Masjid di Dukuh Bamban Desa Lemahabang Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan?â€.

Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Lokasi penelitian di dukuh Bamban dengan subjek penelitian remaja masjid di dukuh Bamban, dan objek penelitian adalah perwujudan nilai sila ke-4 Pancasila. Metode pengumpulan data adalah angket dan observasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, klasifikasi data, display data, dan pengambilan kesimpulan.

Hasil penelitian ini adalah nilai sila ke-4 Pancasila selalu diwujudkan oleh remaja masjid di dukuh Bamban dalam berorganisasi. Adapunperwujudan nilai sila ke-4 Pancasila adalah musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan, sebagai warga negara Indonesia setiap manusia mempunyai kedudukan ha,dan kewajiban yang sama, musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur, tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain, menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah, mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama, di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan,dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima, dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.

References

Anonim. (2013). Organsasi Pemuda remaja Mesjid. (http://www.wordpress.com/organisasi-pemuda-remaja-masjid-oprm-image-building/ diunduh pada tanggal 10 januari 2013)

Arikunto, Suharsimi. (2010). Prosedur Penelitian Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Bakry, Noor Ms. (2008). Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Liberty.

Hasan, Iqbal M. (2002). Pokok-Pokok Materi Pendidikan Pancasila. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Kaelan. (1996). Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Kaelan. (2009). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Kansil. C.S.T. (1978). Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Yogyakarta: Liberty.

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Winarno. (2007). Paragdigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Paduan Kuliah di Perguruan Tinggi. Jakarta: Bumi Aksara.

Downloads

Published

2014-01-31

Issue

Section

Articles