Perwujudan Nilai Sila Ke-4 Pancasila oleh Remaja Masjid di Dukuh Bamban Desa Lemahabang Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan
DOI:
https://doi.org/10.12928/citizenship.v3i2.10678Keywords:
Pancasila, Remaja MasjidAbstract
Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, dalam kehidupan bermasyarakat, manusia akan berkelompok dan berkumpul membentuk organisasi. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila harus diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam berorganisasi, termasuk organisasi remaja masjid harus mewujudkan nilai-nilai Pancasila khususnya nilai sila ke-4 Pancasila yang berbunyi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Remaja masjid di dukuh Bamban belum sepenuhnya bisa mewujudkan nilai sila ke-4 Pancasila, maka peneliti akan meneliti “Bagaimana Perwujudan Nilai Sila ke-4 Pancasila oleh Remaja Masjid di Dukuh Bamban Desa Lemahabang Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan?â€.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Lokasi penelitian di dukuh Bamban dengan subjek penelitian remaja masjid di dukuh Bamban, dan objek penelitian adalah perwujudan nilai sila ke-4 Pancasila. Metode pengumpulan data adalah angket dan observasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, klasifikasi data, display data, dan pengambilan kesimpulan.
Hasil penelitian ini adalah nilai sila ke-4 Pancasila selalu diwujudkan oleh remaja masjid di dukuh Bamban dalam berorganisasi. Adapunperwujudan nilai sila ke-4 Pancasila adalah musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan, sebagai warga negara Indonesia setiap manusia mempunyai kedudukan ha,dan kewajiban yang sama, musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur, tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain, menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah, mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama, di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan,dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima, dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
References
Anonim. (2013). Organsasi Pemuda remaja Mesjid. (http://www.wordpress.com/organisasi-pemuda-remaja-masjid-oprm-image-building/ diunduh pada tanggal 10 januari 2013)
Arikunto, Suharsimi. (2010). Prosedur Penelitian Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Bakry, Noor Ms. (2008). Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Liberty.
Hasan, Iqbal M. (2002). Pokok-Pokok Materi Pendidikan Pancasila. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Kaelan. (1996). Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Kaelan. (2009). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Kansil. C.S.T. (1978). Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Yogyakarta: Liberty.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Winarno. (2007). Paragdigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Paduan Kuliah di Perguruan Tinggi. Jakarta: Bumi Aksara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License BY-NC-SA 4.0 that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.