Manajemen Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantar Gebang dengan Konsep Collaborative Governance
DOI:
https://doi.org/10.12928/channel.v8i1.15752Keywords:
Collaboration, Management, Local Government, Local Government in Province, TPSTAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kerjasama yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam mengelola sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang serta menganalisis implementasi pelestarian lingkungan dan pencegahan bencana dengan menggunakan konsep collaborative governance yang berpedoman pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua belah pihak. Penulis menggunakan metode kualitatif studi literatur dan memperoleh data berdasarkan penelitian terdahulu. Edward III merupakan teori yang dipilih oleh penulis, berdasarkan teori kebijakan Edward III penulis mendapatkan hasil kerjasama antar daerah yang tertuang dalam Perjanjian Perubahan (addendum) perjanjian kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi No. 25 Tahun 2016 dan No.444 Tahun 2016. Tujuan dilakukannya kerjasama ini adalah untuk meningkatkan fungsi TPST Bantar Gebang Kota Bekasi sebagai tempat pemrprosesan akhir yang akan dilakukan dengan penerapan teknologi pengolahan sampah modern serta ramah lingkungan. Namun, kerjasama antar daerah ini belum melibatkan pihak swasta, padahal pihak swasta mempunyai peran sangat penting dalam pelestarian lingkungan dan pencegahan bencana alam yang disebabkan oleh sampah. Penulis merekomendasikan pemerintah perlu melakukan kerjasama dengan pihak swasta dalam pengelolaan sampah yang ada di TPST Bantar Gebang serta menjaga hubungan yang baik antara kedua belah pihak, sehingga koordinasi yang dilakukan berjalan dengan mudah.
Abstract
The purpose of this research is to know the collaboration between carried out between the DKI Jakarta Provincial Government and The Bekasi Government in managing garbage in Bantargebang (TPST) and also to analyse the implementation of environmental preservation and disaster prevention using the concept of Collaborative governance carried out by the DKI Jakarta Provincial Government and Bekasi  Government written in the Coorperation Agreement (PKS) between them. The metode author use qualitative method of literature study, the author obtain data based on previous research. The autors choose Edward III Theory. Based on the implementation policy of Edward III autors getting a result interzonal collaboration in the treaty of change (addendum) treaty collaboration between the DKI Jakarta Provincial Government and The Bekasi Government number 25 of 2016 and Number 44 of 2014. The purpose of this collaboration to increase function Bantar Gebang TPST Bekasi City as a place final processing that will do with the application of modern garbage processing is eco-friendly technology. But, this interzonal collaboration hasn’t involve the private yet, while the private has a very important to environmental preservation and disaster prevention caused by garbage. The autors have a recommendation to the government, the government needs to do collaboration with private to garbage management in Bantar Gebang TPST and maintain good relationships between them, in which coordination done with ease.
Key Words           : Collaboration, Management, Local Government, Local Government in province, TPST.
Â
Â
  Â
This is an open access article under the CC–BY-SA license.
 Â
References
Kholilurrohman Harist, Adiyasha Dwicky, Tanriajeng Nanda, “Kerja sama Antara Pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi dalam Mengelola TPST Bantar Gebangâ€. Jakarta, 2019, unpublished.
G. Suranto, Infopublik.id. (2019, 24 Februari). “Pemprov DKI Jakarta ajak seluruh pihak wujudkan Jakarta bebas sampahâ€. Infopublik.id. Diakses pada 25 November 2019, dari infopublik.id/sosial-budaya/329137/pemprov-dki-ajak-seluruh-pihak-wujudkan-Jakarta-bebas-sampah.
Pratikno (eds).2007. Kerja sama antar Daerah, Komplesitas, dan Tawaran Kelembagaan. Yogyakarta: UGM.
Addendum, “Pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi.2009. Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2009 Peningkatan Pemanfaatan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Menjadi Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasiâ€, 2009.
Addendum, “Pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi. 2009. Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi Nomor 71 Tahun 2009 Peningkatan Pemanfaatan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Menjadi Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasiâ€, 2009.
Addendum, “Pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi. 2016. Perjanjian Perubahan (Addendum) Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi Nomor 25 Tahun 2016 Peningkatan Pemanfaatan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Menjadi Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasiâ€, 2016.
Addendum, “Pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi. 2016. Perjanjian Perubahan (Addendum) Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi Nomor 444 Tahun 2016 Peningkatan Pemanfaatan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Menjadi Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasiâ€, 2016.
Addendum, “ Pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi. 2017. Perjanjian Kerjasamai Antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengani Pemerintah Kota BekasiiNomor 4 Tahun 2017 Peningkatan Pemanfaatan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Menjadi Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasiâ€, 2017.
Addendum, “Pemerintah DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi. 2017. Perjanjian Perubahan (Addendum) Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi Nomor 224 Tahun 2017 Peningkatan Pemanfaatan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Menjadi Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasiâ€, 2017.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, the article's copyright shall be assigned to Channel Jurnal Komunikasi.
Authors should sign the Copyright Transfer Agreement when they have approved the final proofs sent by Channel Jurnal Komunikasi before the publication. Channel Jurnal Komunikasi strives to ensure that no errors occur in the articles that have been published, both data errors and statements in the article.
Channel Jurnal Komunikasi keeps the rights to articles that have been published. Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the Channel Jurnal Komunikasi website link. Authors are allowed to use their works for any purposes deemed necessary without written permission from Channel Jurnal Komunikasi to acknowledge initial publication in this journal.
All articles published in Channel Jurnal Komunikasi are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA) license.