Disparitas Pidana Dalam Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Psikotropika di Pengadilan Negeri Sleman

Kurnia Dewi Anggraeny

Abstract


Penelitian tentang disparitas pidana dalam putusan hakim terhadap tindak pidana psikotropika di Pengadilan Negeri Sleman ini menunjukkan bahwa di dalam praktik disparitas pidana dalam pengenaan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana psikotropika memang terjadi. Penyebab terjadinya disparitas pidana terhadap tindak pidana psikotropika bersumber pada berbagai hal yakni: dari diri hakim, dari hukumnya sendiri, serta karakteristik kasus yang bersangkutan. Upaya meminimalisir disparitas pidana dapat dilakukan dengan mengefektifkan fungsi majelis hakim dengan menggunakan semua potensi yang ada pada diri hakim sendiri atau dapat dilakukan dengan mengadakan pelatihan yang diikuti oleh semua subsistem peradilan pidana agar memiliki persamaan visi dan misi terhadap peradilan pidana. Selain itu dapat digunakan suatu pendekatan dengan menciptakan pedoman pemberian pidana, meningkatkan peranan pengadilan banding, seleksi dan latihan para hakim, khususnya di Pengadilan Negeri untuk konsistensi kebijakan pemidanaan.

Keywords


Disparitas; Psikotropika; Kriminal; Sanksi

Full Text:

PDF

References


A. BUKU DAN MAKALAH

Anwar, Yesmil dan Adang (2009). Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Widya Padjajaran.

Arief, Barda Nawawi. (2011). Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System). Semarang: Universitas Diponegoro.

Emadila, Rina, dkk (2014). Makalah Metode Penelitian Kualitatif dengan Pendekatan Deskriptif. Bukittinggi.

Harkrisnowo, Harkristuti (2003). Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan Di Indonesia, Orasi pada Upacara Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta. Universitas Indonesia.

Makarao, Moh.Taufik (2003). Tindak Pidana Narkotika. Jakarta. Ghalia Indonesia.

Mertokosumo, Sudikno dan A. Pitlo. 2013. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Yogyakarta: Citra Aditiya Bakti.

Muladi dan Arief, Barda Nawawi (2005). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung. Alumni.

Rahayu, Yusti Probowati (2005). Dibalik Putusan Hakim Kajian Psikologi Hukum dalam Perkara Pidana. Surabaya: Srikandi.

Reksodiputro, Mardjono (2007). Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Universitas Indonesia.

Sudarto (2007). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009

Polda DIY. Berkas Laporan Kasus Narkoba. 2006. Yogyakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.26555/novelty.v7i2.a5469

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Jurnal Hukum Novelty

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal Hukum Novelty

ISSN 1412-6834 (Print)

ISSN 2550-0090 (Online)

This journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal Hukum Novelty Stats

 

 

Jurnal Hukum Novelty has been covered by the following indexing sites:

 

     

 

Jurnal Hukum Novelty is member of: