Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat Atas Hutan Adat

Safrin Salam

Abstract


Perlindungan hukum masyarakat hukum adat atas hutan adat merupakan kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18B UUD 1945. Fokus permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana prinsip-prinsip pengaturan Hutan Adat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-IX/2011 dan Bagaimana peran pemerintah daerah dalam mewujudkan Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-IX/2011.Hasil penelitian menunjukan bahwa Prinsip-Prinsip Pengaturan Hutan Adat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-IX/2011 adalah: a) Hutan adat terpisah dari Hutan Negara; b) Hutan adat merupakan hutan hak; c) Definisi Hutan adat adalah  hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, dan; d) hutan adat merupakan hak yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat. Sedangkan peran pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan hukum masyarakat hukum adat atas hutan adat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-IX/2011 adalah dengan menerbitkan surat keputusan kepala daerah tentang  pengakuan, perlindungan masyarakat hukum adat dan wilayahnya termasuk didalamnya hutan adat


Keywords


Perlindungan Hukum; Masyarakat Hukum Adat; Hutan Adat

Full Text:

PDF

References


Arman, Muhammad (2016). “Legislasi Daerah Masyarakat Adat Pasca Putusan MK. 35/PUU-X/2012â€. Makalah pada pertemuan Simposium Masyarakat Adat II Gerakan Masyaraakt Adat dan Pembaharuan Hukum Peringatan 2 tahun Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012. Universitas Pancasila.

Kurniawan, Joeni Arianto (2016). “Kedudukan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Sumber Daya Alamâ€. Makalah Pada Pertemuan Simposium Masyarakat II Gerakan Masyarakat Adat dan Pembaruan Hukum. Jakarta.

Nugroho, Bambang Daru 2015. Hukum Adat Hak Menguasai Negara Atas Sumber Daya Alam Kehutanan & Perlindungan Terhadap Masyarakat Hukum Adat. Bandung. PT Reflika Aditama.

Safitri, Myrna A. dan Uliyah, Luluk (2014). Adat di tangan Pemerintah Daerah Panduan Penyusunan Produk Hukum Daerah Untuk Pengakuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jakarta. Epistema Institute.

Saleo, Admon (2014). Pengakuan Masyarakat adat Tentang Hak Ulayat. Jurnal Lex Privatum, Vol II, No. 1.

Saptomo, Ade (2010). Hukum & Kearifan Lokal-Revitalisasi Hukum Adat Nusantara. Jakarta: Grasindo.

Simarmata, Rikardo (2006). Pengakuan Hukum Terhadap Masyarakat Adat di Indonesia. Jakarta: UNDP Regional Centre in Bangkok.

Sulastriyono (2014). Filosofi Pengakuan dan Penghormatan Negara Terhadap Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Jurnal Yudisial Edisi 90 September – Desember 2014.

Tim Inkuiri Komisi Nasional Komnas HAM (2016). Hak Masyarakat Hukum Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan. Jakarta. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Tim Konsorsium Pembaruan Agraria (2015). Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Agraria Disandera Birokrasi. Laporan Penelitian KPA.




DOI: http://dx.doi.org/10.26555/novelty.v7i2.a5468

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Jurnal Hukum Novelty

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal Hukum Novelty

ISSN 1412-6834 (Print)

ISSN 2550-0090 (Online)

This journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal Hukum Novelty Stats

 

 

Jurnal Hukum Novelty has been covered by the following indexing sites:

 

     

 

Jurnal Hukum Novelty is member of: