Pelayanan Publik dalam Pembuatan e-KTP di Kantor Kecamatan Umbulharjo Yogyakarta Periode Oktober 2011- April 2012

Arie Gunarti

Abstract


Seiring adanya reformasi birokrasi, pemerintah harus terus  melakukan  perbaikan kualitas pelayanan publik, untuk mewujudkan  pemerintahan yang  Baik (Good Governance)  yakni pemerintahan  yang  akuntabel dan bebas dari Praktik KKN. Setiap penyelenggaran pelayanan publik harus berpedoman pada standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.   Oleh karena itu Penelitian ini bertujuan   untuk mendapatkan pengetahuan yang sistematis tetang pelayanan publik di Kantor Kecamatan Umbulharjo Yogyakarta.

Jenis penelitian ini  adalah penelitian deskriptif kualitatif  dengan subjek  penelitian petugas /operator e-KTP dan masyarakat  Kecamatan Umbulharjo  Objek penelitian yaitu pelayanan publik dalam pembuatan e-KTP . Penggumpulan data mengunakan wawancara kepada petugas/operator e-KTP  dan masyarakat yang telah melakukan perekaman biodata kependudukan, dan teknik dokumentasi tentang Profil Kecamatan Umbulharjo Yogyakarta. Teknik analisis data menggunakan langkah-langkah yang masih bersifat umum, yakni reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan.

Hasil penelitian dapat disimpulkan  bahwa prosedur perekaman pelayanan e-KTP  yang ada di Kecamatan mudah di pahami oleh masyarakat hanya saja masih kurangnya  sosialisasi tetang prosedur pelayanan perekaman  biodata kependudukan. Waktu penyelesaian e-KTP  ditentukan oleh Pusat (Jakarta), masyarakat harus menunggu antrian yang lama untuk perekaman data kependudukan. Adapun kendala yang dihadapi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta yakni ada masyarakat tidak datang tepat pada waktunya, tidak hadir sesuai dengan waktu yang dijadwalkan serta kurangnya kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibanya. Biaya pelayanan, perekaman e-KTP gratis. Produk, petugas tidak pernah salah memasukan data kependudukan. Sarana dan prasarana yang ada di Kecamatan Umbulharjo lengkap namun ada kendala yang dihadapi oleh petugas e-KTP saat proses perekaman yakni apabila listrik padam, alat iris mata eror,dan alat  sidik jari rusak. Kompetensi petugas, saat perekaman Petugas/Operator e-KTP trampil dalam memggunakan perangkat peralatan. Petugas/Operator e-KTP besikap ramah dan sopan kepada masyarakat, pada saat itu masyarakat tidak ada yang mengeluhkan pelayanan yang  diberikan oleh petugas.  Berdasarkan KEP MEN PAN No. 63/KEP/M. PAN/7/2003 standar pelayanan publik  yang dijadikan  pedoman  pelaksaanaan dan penyelenggaraan  pelayanan  e-KTP 


Keywords


pelayanan publik; e-KTP

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.12928/citizenship.v2i2.9276

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Arie Gunarti

Our journal indexed by:

 

Jurnal Citizenship is published by Pancasila and Civic Education Program Universitas Ahmad Dahlan in collaboration with Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI).

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

J.Citizenship Counter