Konstruksi Ujaran Kebencian Melalui Status Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.12928/channel.v6i2.11578Keywords:
Media sosial, Status Facebook dan Twitter, Ujaran kebencian, UU ITEAbstract
ABSTRAKStudi ini mengeksplorasi kompleksitas pergolakan yang dialami pengguna
media sosial, karena kehadiran Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (khususnya pasal 27 ayat 3)
yang menjerat banyak korban. Sejak delapan tahun terakhir (2008-2016),
korban pelaporan ke pihak kepolisian sekitar 141 kasus dengan pasal 27 ayat 3
ini atas dugaan ujaran kebencian (tercatat oleh Safenet Voice). Studi ini fokus
terhadap praktik pengguna media sosial (khususnya Facebook dan Twitter),
sebagai media —ketika pengguna lebih mudah untuk mencurahkan emosi
tertentu— untuk mengekspresikan berbagai pendapat. Selanjutnya tulisan ini
membahas permasalahan privasi dan penubuhan dalam bermedia sosial.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, the article's copyright shall be assigned to Channel Jurnal Komunikasi.
Authors should sign the Copyright Transfer Agreement when they have approved the final proofs sent by Channel Jurnal Komunikasi before the publication. Channel Jurnal Komunikasi strives to ensure that no errors occur in the articles that have been published, both data errors and statements in the article.
Channel Jurnal Komunikasi keeps the rights to articles that have been published. Authors are permitted to disseminate published articles by sharing the Channel Jurnal Komunikasi website link. Authors are allowed to use their works for any purposes deemed necessary without written permission from Channel Jurnal Komunikasi to acknowledge initial publication in this journal.
All articles published in Channel Jurnal Komunikasi are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA) license.